• Jelajahi

    Copyright © GardaIndo.Com

    Iklan

    Iklan

    Sidang Gugatan Surat Keputusan Bupati Malaka atas Pencopotan Jabatan Setwan Carlos Digelar di PTUN Kupang

    GardaIndo.Com
    19/06/2025, 16:22 WIB Last Updated 2025-06-19T09:23:38Z Dibaca kali



    Kupang, NTT, 19 Juni 2025 – Sidang gugatan terkait Surat Keputusan Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencopot jabatan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Malaka, resmi dimulai hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Sidang perdana tersebut berlangsung pada pukul 10.00 WITA, Kamis (19/6), dengan agenda pemeriksaan awal atas perkara bernomor register 12/G/2025/PTUN.KPG.


    Gugatan diajukan oleh Carlos Monis, S.H., M.H., yang merasa dirugikan atas pencopotan jabatan Setwan DPRD Malaka yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malaka. Carlos Monis mengklaim bahwa keputusan tersebut tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak-haknya sebagai pejabat daerah.


    Dalam sidang yang digelar di PTUN Kupang, penggugat hadir didampingi oleh dua orang kuasa hukum yakni Herry Sementara itu, pihak tergugat yakni Bupati Kabupaten Malaka tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Ketidakhadiran Bupati dalam sidang perdana ini menimbulkan berbagai spekulasi terkait langkah hukum dan sikap pemerintah daerah Malaka terhadap gugatan tersebut.


    Latar Belakang Gugatan


    Gugatan ini berawal dari penerbitan Surat Keputusan Bupati Malaka yang mencopot Carlos Monis dari jabatan Setwan DPRD Malaka. Surat Keputusan tersebut diduga tidak melalui mekanisme administratif dan prosedur yang benar, sehingga penggugat menilai keputusan itu cacat hukum dan merugikan karier serta hak-haknya sebagai pejabat publik.


    Dalam dokumen gugatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kupang, Carlos Monis menuntut agar adanya keadilan baginya karena merasa tidak dihargai sebagai pejabat daerah.


    Proses Sidang dan Harapan Penggugat


    Sidang perdana di PTUN Kupang berjalan tertib dengan agenda mendengar keterangan awal dari para pihak. Kuasa hukum Carlos Monis menegaskan akan mengajukan bukti dan argumen kuat yang mendukung gugatan ini pada sidang-sidang berikutnya.


    “Sidang hari ini merupakan langkah awal kami untuk mendapatkan keadilan. Kami yakin proses hukum akan berjalan transparan dan keputusan yang adil akan diambil oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum Kornelis Talok.


    Dampak dan Implikasi


    Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Malaka dan Provinsi NTT karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan perlindungan hak pejabat publik. Hasil sidang PTUN Kupang diharapkan dapat memberikan preseden penting dalam penanganan sengketa administrasi pemerintahan daerah, khususnya terkait pencopotan jabatan oleh kepala daerah.(*Kd)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini