Thursday, February 25, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Usai Diperiksa Polisi, Abu Janda Ingin Berkomunikasi dengan Pigai

by Gardaindonews
4, February 2021
in Hukum
0 0
Abu Janda Mengaku Cuitannya Untuk Membela Hendropriyono
Share on FacebookShare on Twitter

Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mengaku ingin melakukan komunikasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Namun, sampai saat ini memang belum berkomunikasi dengan Pigai.

“Justru memang saya belum ada komunikasi, saya mungkin juga ingin (berkomunikasi),” kata Abu Janda di Gedung Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021.

RelatedPosts

Polisi Tolak Laporan Masyarakat Anti Ketidakadilan soal Kerumunan Jokowi

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

Kabareskrim Agus Andrianto Janji Tuntaskan Kasus Kematian Laskar FPI

Karena, Abu Janda melihat sebenarnya kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu masalah pribadi dengan Pigai. Makanya, ia menilai aneh karena harusnya Pigai yang buat laporan tersebut.

“Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin. Mungkin ada keinginan (berkomunikasi dengan Pigai), tapi itu gimana Bang Pigai berkenan,” ujarnya.

Menurut dia, kasus Pigai ini muncul ketika kasus Ambroncius Nababan sempat ramai. Tapi, begitu Ambroncius ditangkap itu kembali adem karena berbagai elemen masyarakat Papua sudah puas dengan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri bekerja dengan profesional. Makanya saya bingung, itu tweet saya 2 Januari 2021. Kok kalau memang mau dilaporin, kenapa enggak dilaporin 2 Januari? Dilaporin setelah ramai kasus Ambroncius Nababan,” jelas dia.

Maka dari itu, Abu Janda menyebut laporan yang dibuat DPP KNPI diduga ada motif politik yang ingin melestarikan panasnya kasus Ambroncius Nababan. “Jadi sudah mulai adem, tapi kayak mau dipanasin lagi dengan mempolitisir kasus saya ini,” katanya.

Sementara, Abu Janda kembali menjelaskan kenapa cuitan yang dituding menimbulkan ujaran kebencian kepada Pigai dihapus. Menurut dia, cuitannya itu dihapus tidak sampai satu jam. Alasannya, banyak pengikut (followers) yang mengarah body shaming kepada Pigai.

“Karena aku enggak mau Bang Pigai jadi sasaran body shaming, itulah aku apus. Makanya, mereka enggak pernah menemukan screenshoot (cuitan di Twitter). Itu cuma ada di berita-berita aja,” tandasnya.

Diketahui, Abu Janda telah memberikan klarifikasi dengan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021. Ia diperiksa hampir 5 jam dengan 20 pertanyaan.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni ‘Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?’

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tags: Abu JandaNatalius Pigai
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polisi Tolak Laporan Masyarakat Anti Ketidakadilan soal Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan...

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Salah satu pelapor bernama Kurnia...

Kabareskrim Agus Andrianto Janji Tuntaskan Kasus Kematian Laskar FPI

Kabareskrim Agus Andrianto Janji Tuntaskan Kasus Kematian Laskar FPI

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengklaim akan langsung mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan begitu...

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Seret Menkumham Yasonna H. Laoly

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Seret Menkumham Yasonna H. Laoly

by Gardaindonews
23, February 2021
0

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan suap...

Anggota DPR Sebut Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri

Surat Edaran Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan

by Gardaindonews
23, February 2021
0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih,...

Din Syamsuddin: Mengedepankan Akal untuk Menjadikan Kita Kaum Berakal

Din Syamsuddin: Mengedepankan Akal untuk Menjadikan Kita Kaum Berakal

by Gardaindonews
20, February 2021
0

Tim Advokat dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memberikan pendampingan hukum kepada Din Syamsuddin, yang dituduh radikal...

Next Post
Kejagung Periksa Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung Periksa Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan

Recommended

Isu Intervensi Rusia Pada Pilpres Amerika Timbulkan Instabilitas Politik

3 years ago
Jokowi Minta Pemda Tak Terburu Buru Menutup Sebuah Kota

Jokowi Minta Pemda Tak Terburu Buru Menutup Sebuah Kota

5 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In