Saturday, February 27, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Kata Serikat Buruh

by Gardaindonews
28, October 2020
in Nasional
0 0
Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Kata Serikat Buruh
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir menyesalkan keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah buruh di tahun 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020. SE ini mengatur Penetapan Upah Minimum Tahun 2021pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Memutuskan Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

RelatedPosts

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

“Pandemi COVID-19 seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh,” kata Fatkhul Khoir, Rabu (28/10/2020).

Dia menyatakan, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyeejahterakan rakyatnya, termasuk kaum buruh. Dengan tidak naiknya upah, maka kesejahteraan buruh tidak akan terwujud. “Justru di tengah pandemi COVID-19 ini, upah buruh harus dinaikkan. Tujuannya untuk mendorong daya beli. Jika tidak ada kenaikan, daya beli masyarakat menjadi lemah. Dampaknya, ekonomi akan sulit untuk tumbuh,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, kebijakan tidak menaikkan upah buruh kurang tepat. Sebab baginya, tidak semua perusahaan maupun industri di tanah air terdampak COVID-19. Sehingga tak masuk akal jika alasan pandemi melatar belakangi keputusan pemerintah tidak menaikkan upah buruh di tahun 2021. “Kami hanya mengusulkan UMP (upah minimum provinsi) tetap naik di kisaran Rp600.000 per bulan,” kata dia.

Pihaknya juga mengusulkan pembahasan kenaikan upah diserahkan kepada Dewan Pengupahan yang ada di kabupaten dan kota maupun provinsi. Langkah ini sebagai jalan tengah dibanding tidak menaikkan sama sekali upah buruh. “Kami akan terus berjuang agar tawaran ini disepakati pemerintah. Upah naik menjadi prioritas bagi kami untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh,” kata dia.

Tags: BuruhKSPIUpah Minimum 2021
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku heran dengan pernyataan Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Sasmito yang mengungkapkan angka kasus...

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan meninjau vaksinasi Covid-19 bagi para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan, Jakarta, Jumat,...

Ma’ruf Amin Ingatkan Integritas ASN Diukur dengan 4 Hal Ini

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin COVID-19, karena telah melakukan diplomasi dengan beberapa negara dalam menyediakan...

BPPTKG Temukan Keanehan di Gunung Merapi

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 16.52 WIB. Dari pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan...

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Aturan turunan UU Cipta Kerja atau Ciptaker, dianggap cukup membantu dalam mensejahterakan pekerja. Seperti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang...

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Presiden Joko Widodo menegaskan, transformasi digital adalah kunci bertahan selama masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurutnya, aktivitas di dunia daring...

Next Post
Pakar Hukum sebut KPK Saat Ini Alami ‘New Normal’

Jokowi Terbitkan Perpres No.102/2020, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri

Recommended

Kapolri: Tindak Tegas Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Kapolri: Tindak Tegas Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

9 months ago
Dinsos Sebut Nilai Bantuan BNPT Naik Rp150 Ribu Per Bulan

Dinsos Sebut Nilai Bantuan BNPT Naik Rp150 Ribu Per Bulan

1 year ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In