Saturday, February 27, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Uji Nyali KPK Terapkan Hukuman Mati Pada Kasus Juliari Batubara

by Gardaindonews
6, December 2020
in Hukum, KPK
0 0
KPK Umumkan Mantan Dirut PTDI Budi Santoso sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dijerat Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan,

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

RelatedPosts

Polri Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Pada Kerumunan Jokowi

Ketua DPD PDIP Kaget dan Tak Percaya Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

“Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati,” ujar Suparji Ahmad, Minggu (6/12/2020).

Dirinya pun miris menyikapi kasus yang menjerat Juliari Batubara itu. “Sungguh sangat menyedihkan, di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana, yang ada adalah rendahnya integritas. Kalau memang dana bencana dikorupsi, bisa diancam dengan pidana mati,” tuturnya.

Menurutnya, KPK harus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 tersebut. “KPK harus usut semuanya, kuatnya nafsu harta, pengawasan yang kurang memadai,” ungkapnya.

Dia menuturkan, KPK tidak boleh kendor dalam pengawasan. “Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati. Tragis negeri ini. Bansos ada feenya ke pejabat, mungkinkah ini ke daerah-daerah,” pungkasnya.

Tags: Hukuman MatiJuliari BatubaraKPK
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polri Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Pada Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Markas Besar Kepolisian RI menjelaskan, alasan aparat menolak laporan yang memperkarakan Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja di Maumere,...

Ketua DPD PDIP Kaget dan Tak Percaya Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Ketua DPD PDIP Kaget dan Tak Percaya Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri, terkejut ketika mendengar penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah...

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Dewan Pengawas didesak untuk turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi bansos Covid-19. Dugaan muncul...

Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polisi Tolak Laporan Masyarakat Anti Ketidakadilan soal Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan...

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Salah satu pelapor bernama Kurnia...

Next Post
Mahasiswa Demo di Jakarta, Jokowi Bertugas di Istana Bogor

Vaksin COVID-19 Tiba di RI, Jokowi: Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Recommended

Diduga Palsukan Akta Otentik Suko Sudarso Dipolisikan

Diduga Palsukan Akta Otentik Suko Sudarso Dipolisikan

12 months ago
DPR Minta Pemerintah Segera Mengirim Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR Minta Pemerintah Segera Mengirim Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In