Friday, February 26, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

RUU Minuman Beralkohol 11 Halaman, Ini Isi Naskahnya

by Gardaindonews
14, November 2020
in Nasional
0 0
RUU Minuman Beralkohol 11 Halaman, Ini Isi Naskahnya
Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Diusulkan 21 anggota Dewan, RUU Minuman Beralkohol tengah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 jika disetujui. “Tapi kan namanya keputusan politik kami belum tahu,” kata Supratman, Jumat, 13 November 2020.

RelatedPosts

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah 18 anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan, dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Partai Gerindra.

Naskah RUU Larangan Minuman Beralkohol tergolong minimalis. Terdiri dari 11 halaman, rancangan beleid ini hendak mengatur larangan minuman beralkohol termasuk hukuman pidananya. Berikut beberapa poin RUU Larangan Minuman Beralkohol.

1. Definisi

Minuman beralkohol didefisinikan sebagai minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

2. Tiga Tujuan
RUU Larangan Minol memuat tiga tujuan, yakni melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol; menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di hati masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

3. Mencakup Minol Tradisional
RUU Larangan Minol mengklasifikasi minuman beralkohol yang dilarang, minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Minuman beralkohol golongan A adalah yang memiliki kadar etanol lebih dari 1 persen sampai 5 persen. Golongan B memiliki kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

4. Larangan dan Pengecualian
Ketentuan larangan tertuang dalam Bab III RUU Larangan Minol. Dalam Pasal 5 hingga Pasal 7, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Kemudian Pasal 8 menyebutkan larangan dikecualikan untuk kepentingan terbatas meliputi adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam halaman penjelasan, tertulis yang dimaksud tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

5. Pajak untuk Sosialisasi dan Rehabilitasi Korban Minol
Bab III Pasal 9 RUU Larangan Minol menyatakan bahwa pemerintah berkewajian mengalokasikan dana cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besaran alokasi pendanaan yang dimaksud ialah 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.

Meskipun menyebut tentang korban minuman beralkohol di pasal ini, tak ada klausul lainnya yang menjelaskan siapa saja dan dalam kondisi apa seseorang menjadi korban minuman beralkohol.

6. Pengawasan oleh Tim Terpadu
RUU Larangan Minol mengharuskan pemerintah pusat dan daerah secara berkala mengawasi produksi, penyimpanan, pengedaran, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol. Pemerintah dan pemerintah daerah diminta membentuk tim terpadu yang memuat unsur dari kementerian atau dinas yang mengurusi perindustrian, perdagangan, keuangan, pengawasan obat dan makanan, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, perwakilan agama atau tokoh masyarakat.

Pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu dikoordinasikan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk lingkup nasional, gubernur untuk lingkup provinsi, dan bupati/wali kota untuk lingkup kabupaten/kota. Tim terpadu diminta melakukan pengawasan paling sedikit empat kali dalam setahun dan mempublikasikan hasil pengawasan melalui media cetak dan/atau elektronik. Adapun pendanaan kegiatan tim bersumber dari APBN atau APBD.

7. Ancaman Pidana
Dalam RUU Larangan Minol, setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Jika pelanggarannya mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Bagi orang yang menyimpang, mengedarkan, hingga menjual minuman beralkohol, ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Jika perbuatan konsumsi minuman beralkohol ini mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain maka akan dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Tags: RUU Minuman Beralkohol
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan meninjau vaksinasi Covid-19 bagi para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan, Jakarta, Jumat,...

Ma’ruf Amin Ingatkan Integritas ASN Diukur dengan 4 Hal Ini

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin COVID-19, karena telah melakukan diplomasi dengan beberapa negara dalam menyediakan...

BPPTKG Temukan Keanehan di Gunung Merapi

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 16.52 WIB. Dari pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan...

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Aturan turunan UU Cipta Kerja atau Ciptaker, dianggap cukup membantu dalam mensejahterakan pekerja. Seperti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang...

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Presiden Joko Widodo menegaskan, transformasi digital adalah kunci bertahan selama masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurutnya, aktivitas di dunia daring...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Kepala Staf Presiden (KSP) PKS, Pipin Sopian menilai ada tiga kecacatan dari peristiwa kerumunan masyarakat dalam kunjungan kerja Presiden Joko...

Next Post
Jokowi Hadiri KTT ASEAN secara Virtual

KTT ASEAN-Australia, Jokowi Dorong Stabilitas Keamanan Kawasan

Recommended

Rapot Merah Jokowi, Jakarta Bakal Dikepung Aksi Mahasiswa

2 years ago
Jokowi Minta Nilai Tambah Batubara Ditingkatkan

Jokowi: Pandemi Memaksa Kita Mengubah Cara Bekerja dan Bertransaksi

4 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In