Friday, February 26, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

PP Rupabumi Diteken Jokowi, Pulau Bisa Diberi Nama Bahasa Daerah dan Asing

by Gardaindonews
20, January 2021
in Nasional
0 0
Persiapan Istana Jelang Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rupabumi telah resmi diteken. Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Rupabumi untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk unsur alami maupun buatan.

Salah satunya memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai serta rupabumi menggunakan bahasa daerah dan asing. Dengan syarat, memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat atau pertimbangan keagamaan. Hal itu tertuang pada pasal 3 yang di dalamnya disebut pelaksanaan PP Rupabumi bakal berbentuk badan.

RelatedPosts

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

“Unsur alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut dan unsur alam lainnya,” sebut pasal 2 PP tersebut seperti dikutip Gardaindonews, Rabu 20 Januari 2021.

Adapun unsur buatan termasuk wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus dan tempat berpenduduk. Penamaan juga diperbolehkan menggunakan abjad Romawi serta menghormati suku, agama, ras dan golongan.

Sementara itu, juga ada larangan, menghindari nama orang yang masih hidup dan menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun.

PP itu juga mengatur bahwa yang berwenang dalam hal penyelenggara nama adalah badan Rupabumi, kementerian-lembaga, dan pemerintah daerah.

Meski demikian, soal penamaan, pada pasal 3 di ketentuan yang sama, Bahasa Indonesia disebutkan sebagai prinsip pada poin pertama kemudian di poin kedua untuk bahasa daerah atau asing menggunakan kata dapat.

Tags: JokowiPP Rupabumi
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan meninjau vaksinasi Covid-19 bagi para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan, Jakarta, Jumat,...

Ma’ruf Amin Ingatkan Integritas ASN Diukur dengan 4 Hal Ini

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin COVID-19, karena telah melakukan diplomasi dengan beberapa negara dalam menyediakan...

BPPTKG Temukan Keanehan di Gunung Merapi

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 16.52 WIB. Dari pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan...

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Aturan turunan UU Cipta Kerja atau Ciptaker, dianggap cukup membantu dalam mensejahterakan pekerja. Seperti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang...

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Presiden Joko Widodo menegaskan, transformasi digital adalah kunci bertahan selama masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurutnya, aktivitas di dunia daring...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Kepala Staf Presiden (KSP) PKS, Pipin Sopian menilai ada tiga kecacatan dari peristiwa kerumunan masyarakat dalam kunjungan kerja Presiden Joko...

Next Post
Telkom Kembali Hadirkan Tayangan Olahraga Bergengsi melalui Channel Usee Sports di IndiHome TV

Telkom Kembali Hadirkan Tayangan Olahraga Bergengsi melalui Channel Usee Sports di IndiHome TV

Recommended

Golkar Proses Pemberhentian MH yang Terjaring OTT Kasus Dana Bantuan Gempa Lombok

2 years ago
Dituding Lecehkan Jokowi, Cak Nun akan Dilaporkan Polisi

Dituding Lecehkan Jokowi, Cak Nun akan Dilaporkan Polisi

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In