Thursday, March 4, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

by Gardaindonews
16, December 2020
in Nasional
0 0
Luhut: Ada Satu Juta UMKM Telah Masuk ke dalam Ekosistem Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka tersebut.

RelatedPosts

Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling, Jokowi Ingatkan Warga Segera Melapor

Nadiem Bilang Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Bisa Akses Youtube

Dua Warga Karawang Terinfeksi Corona Baru B117 Tetap Diisolasi

“Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu 16 Desember 2020.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja, mengatakan mengajukan praperadilan ini dikarenakan adanya kejanggalan kasus yang menyeret Habib Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kita ajukan Prapid terhadap klien kami HRS terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan,” ujar Atmadja ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020..

Secara keseluruhan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran praperadilan. Berkas tersebut adalah surat penetapan tersangka dan surat kuasa.

“Berkas yang dibawa surat permohonan Prapid dan surat kuasa,” kata Atmadja.

Tags: Habib Rizieq
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling, Jokowi Ingatkan Warga Segera Melapor

Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling, Jokowi Ingatkan Warga Segera Melapor

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Presiden Jokowi mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan untuk Pajak Penghasilan sebelum batas waktu...

Nadiem Bilang Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Bisa Akses Youtube

Nadiem Bilang Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Bisa Akses Youtube

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sudah mengumumkan melanjutkan kebijakan subsidi kuota internet selama tiga bulan, sejak Maret 2021....

Ridwan Kamil Buka Sekolah Belajar Tatap Muka di 257 Kecamatan Jabar

Dua Warga Karawang Terinfeksi Corona Baru B117 Tetap Diisolasi

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penanganan terhadap dua warga Kabupaten Karawang yang teridentifikasi terpapar mutasi virus corona COVID-19, UK117...

Jubir Ungkap Peran Ma’ruf Amin Berupaya Agar Aturan Investasi Miras Dicabut

Jubir Ungkap Peran Ma’ruf Amin Berupaya Agar Aturan Investasi Miras Dicabut

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengungkap peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam...

KPAI Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras

KPAI Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan investasi untuk produk yang membahayakan lingkungan, salah satunya minuman keras (miras) diapresiasi Komisi...

170 Penghuni Panti Positif Covid, Tidak Cukup Hanya Dengan Pisah Ruang

170 Penghuni Panti Positif Covid, Tidak Cukup Hanya Dengan Pisah Ruang

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Perbandingan antara penghuni panti dan pendamping atau pengasuhnya yang tidak imbang, bagi Jasra sudah menjadi persoalan tersendiri dalam mencegah penularan...

Next Post
Bansos Tunai 2021 Sebesar Rp200 Ribu, Mungkin Bisa Bertambah

Bansos Tunai 2021 Sebesar Rp200 Ribu, Mungkin Bisa Bertambah

Recommended

FAKTA Dorong KPK Usut Korupsi di Transjakarta

2 years ago

Mendagri Sebut Pelantikan Mochamad Iriawan Tidak Melanggar Undang-Undang

3 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In