Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggelar Musyawarah Nasional atau Munas V pada 26-29 November 2020 di Bandung, Jawa Barat. Ada empat agenda penting yang disiapkan PKS dalam munas secara semi virtual ini.
Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy menyampaikan, dengan Munas V ini diharapkan partai dakwah tersebut bisa lebih baik memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Dalam Munas kali ini kita mengusung tema Bersama Melayani Rakyat. Kita ingin semakin dekat dengan rakyat dan semakin hangat dengan rakyat serta ingin berkolaborasi dan bekerja sama dengan seluruh komponen umat dan bangsa,” kata Aboe, dalam keterangan resminya, Senin, 23 November 2020.
Menurut dia, dalam munas mendatang, PKS juga akan meluncurkan gerakan #PKSPelayanRakyat. Kata dia, gerakan ini sebagai bentuk melengkapi ikhtiar kepengurusan PKS di periode sebelumnya. Untuk diketahui, kepengurusan era Sohibul Iman, PKS memiliki tagline berkhidmat untuk rakyat.
“PKS harus semakin dekat dengan rakyat dan semakin hangat dengan rakyat. PKS pastikan semangat kolaborasi dan bekerja sama dengan seluruh komponen umat dan bangsa,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.
Pun, ia merincikan setidaknya ada empat agenda utama dalam Munas V PKS. Pertama, penyampaian dan sosialisasi kebijakan strategis partai. Kedua, arahan Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Al Jufri.
“Selanjutnya yang ditunggu yakni pengumuman dan pelantikan Kepengurusan PKS 2020-2025 dan ditutup dengan pidato politik Presiden PKS Ahmad Syaikhu,” ujar poitikus yang akrab disapa Habib Aboe tersebut.
Kemudian, ia menekankan dalam perhelatan munas ini akan diberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Setiap peserta dan panitia yang datang wajib jalani tes PCR dan karantina mandiri sembari menunggu hasil tes.
“Harus ada tes PCR swab untuk seluruh panitia dan peserta, ada masa karantina sambil menunggu hasilnya, sehingga ini memerlukan waktu tersendiri,” ujar Aboe.
Dia menambahkan saat acara nanti akan dikombinasikan antara offline dan online. Acara offline hanya dihadiri peserta yang sangat terbatas yaitu anggota majelis syuro, para ketua bidang/badan DPP, ketua komisi majelis pertimbangan partai, serta Ketua Fraksi PKS DPR dan MPR RI.