Thursday, March 4, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Perwira Polisi Edarkan 16 Kilogram Sabu, Polri: Konsekuensinya Hukum Mati

by Gardaindonews
25, October 2020
in Hukum
0 0
Polri Apresiasi Reuni 212 Berjalan Tertib
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan perwira Kompol IZ (55 tahun) yang diduga terlibat peredaran narkoba jenus sabu terancan hukuman mati. Hal itu disampaikan setelah IZ tertangkap karena terlibat peredaran narkoba ilegal jenis sabu dengan barang bukti 16 kilogram sabu.

Dia yakin yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi yang bakal diterimanya. “Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” tegas Argo dalam keterangannya, Ahad (25/10).

RelatedPosts

Ini Kata Munarman soal 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Polisi Tak Ikuti UU

Dikatakan Argo, untuk proses pemecatan Kompol IZ sendiri masih menunggu vonis dari pengadilan. Kemudian jika yang bersangkutan telah terbukti bersalah, maka sudah dapat dipastikan akan dipecat dari instansi Kepolisian.

Oleh karena itu, Argo mengingatkan, agar anggota Polri tidak mencoba-coba bersentuhan dengan barang haram itu. Apalagi, sampai memiliki andil dalam bisnis narkoba tersebut.

“Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” tegas Argo.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Kompol IZ yang diduga membawa 16 kilogram sabu bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan roda empat. Namun pada saat dilakukan hendak ditangkap, kendaraan tersebut melarikan diri. Kemudian petugas pun menembaki kendaraan tersebut.

Akibat tembakan itu, tersangka Kompol IZ terkena tembakan di lengan dan punggung. Tersangka IZ yang merupakan perwira kepolisian. Sedangkan, rekannya HW mendapat luka sobek di kepala akibat benturan.

Tags: Argo YuwonoNarkoba
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Munarman Sebut Ada Operasi Gelap Menjegal Kepulangan Habib Rizieq

Ini Kata Munarman soal 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab, yang tewas tertembak di...

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintan penghentian penyidikan (SP3) terkait...

Bareskrim Kirim Surat Panggilan ke Keluarga Laskar FPI Korban Penembakan

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Polisi Tak Ikuti UU

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50...

Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, Misbakhun Soroti Kinerja Menkeu

Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, Misbakhun Soroti Kinerja Menkeu

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Dugaan korupsi menimpa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....

KNPI Desak Kepolisian Teruskan Kasus Rasis Abu Janda

Polri Bilang Tetap Proses Kasus Abu Janda

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim masih melakukan proses hukum terhadap Permadi Arya...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polri Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Pada Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Markas Besar Kepolisian RI menjelaskan, alasan aparat menolak laporan yang memperkarakan Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja di Maumere,...

Next Post
UAS: Pemimpin MUI Bicaralah, Tatap Mata Penguasa

UAS: Pemimpin MUI Bicaralah, Tatap Mata Penguasa

Recommended

Syamsuddin Haris: Dewas KPK Mulai Efektif Bekerja Awal 2020

Syamsuddin Haris: Dewas KPK Mulai Efektif Bekerja Awal 2020

1 year ago
KPU: Baliho Bergambar Ketum Partai Masuk Katagori Kampanye

KPU: Baliho Bergambar Ketum Partai Masuk Katagori Kampanye

3 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In