Tuesday, March 2, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Pemerintah Targetkan Rekam E-KTP Sebanyak 5,7 Juta Jiwa pada 2021

by Gardaindonews
22, January 2021
in Nasional
0 0
Pemerintah Targetkan Rekam E-KTP Sebanyak 5,7 Juta Jiwa pada 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman KTP elektronik sebanyak 5.777.755 jiwa pada 2021.

Berdasarkan data dari Dukcapil, jumlah wajib KTP tahun 2020 adalah sebanyak 196.394.976 jiwa. Sementara itu, capaian perekaman e-KTP sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11 persen. Dengan demikian, sisanya sebanyak 1.745.964 jiwa belum melakukan perekaman.

RelatedPosts

Telkom Jamin Tak Ada Nama Dobel dalam Program Vaksinasi Covid

Banyak Protes, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

Sementara itu, untuk 2021, penduduk wajib KTP adalah sebanyak 200.426.767 jiwa. Target perekaman e-KTP telah ditetapkan yakni sebanyak 5.777.755 jiwa.

“Terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa, dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir tahun 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, dalam keterangan resminya, Jumat 22 Januari 2021.

Selain itu, pada data kependudukan semester II-2020 juga terdapat penduduk sebanyak 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun. Semuanya sudah memiliki e-KTP.

Hudori menjelaskan, penggunaan data kependudukan adalah amanat Pasal 58 ayat 4 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Data kependudukan katanya akan digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan baik nasional maupun daerah, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

“Sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data pelayanan kependudukan,” kata Hudori.

Tags: Kemendagri
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Telkom Jamin Tak Ada Nama Dobel dalam Program Vaksinasi Covid

Telkom Jamin Tak Ada Nama Dobel dalam Program Vaksinasi Covid

by Gardaindonews
2, March 2021
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk selaku penyedia Sistem Infrastruktur Informasi dan Satu Data Covid-19 memastikan tidak ada perbedaan database atau...

Banyak Protes, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

Banyak Protes, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang...

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa harga tahu dan tempe saat ini masih stabil. Kondisi harga ini masih bisa terjaga di tengah...

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif, berpendapat bahwa keputusan membuka keran investasi minuman keras atau...

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS ikut berkomentar menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur...

Gempa Berkekuatan 6 SR Guncang Nias Selatan

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Laut Bengkulu

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika melaporkan bahwa baru saja terjadi gempa bumi di wilayah Samudera Hindia, tepatnya di Sumatera Barat...

Next Post
PSBB, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Masyarakat

Muhadjir Duga Banjir Kalsel Dampak Badai La Nina

Recommended

KPK Panggil Sembilan Saksi Penyedikan Penerimaan Gratifikasi Bupati Malang

2 years ago
Maluku Diguncang Gempa Berkekuatan 6,5 SR

Kembali Lombok Diguncang Gempa 5,7 SR Kamis Pagi

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In