Tuesday, March 2, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan

by Gardaindonews
19, November 2020
in Nasional
0 0
Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini, pemerintah sedang menggodok 40 (empat puluh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Salah satunya hari ini Kamis (19/11), pemerintah mengadakan seminar yang bertema “Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan”. Seminar ini diawali dengan keynote speech dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan laporan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

RelatedPosts

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Laut Bengkulu

Seminar yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta ini menampilkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, dan pengamat pajak Darussalam.

Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.

“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” tuturnya.

Kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 (delapan) pasal. Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.

“UU Cipta Kerja adalah upaya nyata dari berbagai diagnosa yang ada yaitu Indonesia perlu langkah fundamental dan struktural agar bisa maju, sejahtera, dengan pendapatan yang makin adil,” katanya.

Perubahan ketentuan perundang-perundangan perpajakan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha, juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha. Kemudian, juga dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EoDB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di saat yang sama, juga telah disiapkan peraturan pelaksanan UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui Foreign Direct Investment (FDI) dan memberikan kepastian hukum.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyusunan UU Cipta Kerja merupakan salah satu lompatan besar yang merupakan ikhtiar pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi secara fundamental adalah dengan menyinergikan regulasi yang selama ini menjadi hambatan kemudahan berusaha, dan menerapkan sistem perizinan yang lebih standar, cepat dan menjamin kepastian berusaha.

Apresiasi atas UU Cipta Kerja juga datang dari lembaga internasional, seperti Bank Dunia. UU Cipta Kerja dianggap sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik. UU ini diharapkan akan mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga akan mengurangi tingkat kemiskinan.

Sejumlah kemudahan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja diharapkan akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

“Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 RPP dan 4 RPerpres. Penyusunan peraturan pelaksanaan ini tentunya memerlukan masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat terimplementasi dengan baik, karena ini sangat penting dari tataran operasionalnya,” jelas Sesmenko.

Seluruh draft RPP dan Rperpres dapat diunduh dan diberikan masukan oleh dunia usaha dan masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja di alamat www.uu-ciptakerja.go.id. Sampai saat ini, telah diunggah sebanyak 29 RPP.

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif tentunya memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Hal ini merupakan kunci suksesnya transformasi ekonomi yang menjadi ikhtiar di dalam UU Cipta Kerja untuk mencapai kesejahteraan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, untuk membangun sinergi yang baik antara pemangku kepentingan, kegiatan serap aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja selanjutnya akan dilaksanakan di sejumlah kota di Indonesia, dengan membawakan tema-tema khusus terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, seperti ketenagakerjaan, Kawasan Ekonomi, UMKM, Sertifikasi Produk Halal, dan sebagainya,” tutup Sesmenko.

Tags: UU Cipta Kerja
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif, berpendapat bahwa keputusan membuka keran investasi minuman keras atau...

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS ikut berkomentar menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur...

Gempa Berkekuatan 6 SR Guncang Nias Selatan

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Laut Bengkulu

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika melaporkan bahwa baru saja terjadi gempa bumi di wilayah Samudera Hindia, tepatnya di Sumatera Barat...

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.900 Meter

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.900 Meter

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Selasa pagi, 2 Maret 2021 kembali meluncurkan dua kali...

Tolak Perpres Miras, Said Aqil Bilang Agama Telah Tegas Melarang

Tolak Perpres Miras, Said Aqil Bilang Agama Telah Tegas Melarang

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah melalui peraturan presiden atau perpres...

Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Yogya, Jokowi: Semoga Pariwisata Bergeliat Lagi

Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Yogya, Jokowi: Semoga Pariwisata Bergeliat Lagi

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau vaksinasi massal bagi tenaga atau pekerja publik dalam kunjungan kerjanya di Daerah Istimewa Yogyakarta...

Next Post
Erick Thohir Siapkan Direktur Baru PT Inalum

Pernah Tegur Keras Telkom, Erick Thohir Sebut Itu Ungkapan Sayang

Recommended

JK Sebut Modal sebagai Ketum Partai Belum Jaminan Menang Pilpres 2019

3 years ago
Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Minta K/L Hemat

Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Minta K/L Hemat

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In