Sunday, February 28, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Pakar Hukum: Banyak Poin di UU Cipta Kerja yang Baik, Namun Tidak Dijelaskan Sejak Awal

by Gardaindonews
17, October 2020
in Nasional
0 0
Pakar Hukum: Banyak Poin di  UU Cipta Kerja yang Baik, Namun Tidak Dijelaskan Sejak Awal
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mampu menghilangkan ego sektoral. Juga hilangkan perizinan yang berbelit, serta memberikan kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

“Banyak poin di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baik. Namun tidak dijelaskan sejak awal,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).

RelatedPosts

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Menurut dia, ego sektoral itu menjadikan hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata dia, akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal

Kemudian, kata dia, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh dari pengusaha. Yakni terkait dengan pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lainnya oleh pemerintah.

“Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya, tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan,” kata Asep.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal alih daya karena pegawai alih daya atau kontrak semakin jelas status hukum atau basisnya dengan melihat kompetensi, bukan waktu.

“Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang kan, ‘outsourcing’ itu sekadar waktu. Waktunya habis (kontrak), ya sudah, tidak jelas nasibnya,” terangnya.

Asep mengatakan hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja tersebut tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, lanjut dia, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja akan kurang.

“Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Cipta Kerja) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi, saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah,” kata Asep.

Tags: Pakar HukumUU Cipta Kerja
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku heran dengan pernyataan Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Sasmito yang mengungkapkan angka kasus...

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan meninjau vaksinasi Covid-19 bagi para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan, Jakarta, Jumat,...

Ma’ruf Amin Ingatkan Integritas ASN Diukur dengan 4 Hal Ini

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin COVID-19, karena telah melakukan diplomasi dengan beberapa negara dalam menyediakan...

BPPTKG Temukan Keanehan di Gunung Merapi

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 16.52 WIB. Dari pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan...

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Aturan turunan UU Cipta Kerja atau Ciptaker, dianggap cukup membantu dalam mensejahterakan pekerja. Seperti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang...

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Presiden Joko Widodo menegaskan, transformasi digital adalah kunci bertahan selama masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurutnya, aktivitas di dunia daring...

Next Post
Wapres Minta Sertifikasi Halal Vaksin Asal China Mulai Diproses

Wapres Pastikan Vaksin Covid Bisa Digunakan

Recommended

Tuding Prabowo Sulit Dihubungi,BPN : Yusril Cuci Tangan

2 years ago
Yakin Menang di Jabar, Jokowi Merasakan Getaran yang Kuat Lewat Salaman

Yakin Menang di Jabar, Jokowi Merasakan Getaran yang Kuat Lewat Salaman

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In