Friday, March 5, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing

by Gardaindonews
1, November 2020
in Nasional
0 0
OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk pada 20 Oktober 2020. Perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020.

Berdasarkan pengumuman website OJK, pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan.

RelatedPosts

Polri Antisipasi Peredaran Vaksin Covid-19 Palsu di Indonesia

Luhut Ingatkan Integrasi Sistem Info Antisipasi Gempa

Pemkot Depok Salahkan Sistem Kemendagri soal Insentif Nakes Macet sejak Akhir 2020

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” seperti dikutip laman OJK, Minggu 1 November 2020.

Selanjutnya perusahaan harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian perusahaan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan ketiga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan.

Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan surat keputusan yang membekukan kegiatan usaha FINN per 11 Agustus 2020 lalu karena tidak memenuhi ketentuan pembiayaan. Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perusahaan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp 44,40 miliar atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp 8,18 miliar.

Tags: OJK
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Polri Antisipasi Peredaran Vaksin Covid-19 Palsu di Indonesia

Polri Antisipasi Peredaran Vaksin Covid-19 Palsu di Indonesia

by Gardaindonews
5, March 2021
0

Kepolisian RI akan mengantisipasi peredaran vaksin Covid-19 palsu yang masuk ke Indonesia. "Tentunya Polri akan membackup untuk mengantisipasi vaksin palsu...

Luhut Ingatkan Integrasi Sistem Info Antisipasi Gempa

Luhut Ingatkan Integrasi Sistem Info Antisipasi Gempa

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan agar seluruh unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan...

Pemkot Depok Salahkan Sistem Kemendagri soal Insentif Nakes Macet sejak Akhir 2020

Pemkot Depok Salahkan Sistem Kemendagri soal Insentif Nakes Macet sejak Akhir 2020

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Pemerintah Kota Depok berjanji segera mencairkan uang insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 yang sempat tertunda sejak akhir...

Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling, Jokowi Ingatkan Warga Segera Melapor

Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling, Jokowi Ingatkan Warga Segera Melapor

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Presiden Jokowi mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan untuk Pajak Penghasilan sebelum batas waktu...

Nadiem Bilang Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Bisa Akses Youtube

Nadiem Bilang Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Bisa Akses Youtube

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sudah mengumumkan melanjutkan kebijakan subsidi kuota internet selama tiga bulan, sejak Maret 2021....

Ridwan Kamil Buka Sekolah Belajar Tatap Muka di 257 Kecamatan Jabar

Dua Warga Karawang Terinfeksi Corona Baru B117 Tetap Diisolasi

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penanganan terhadap dua warga Kabupaten Karawang yang teridentifikasi terpapar mutasi virus corona COVID-19, UK117...

Next Post
UMP Sulawesi Selatan 2021 Naik Dua Persen

UMP Sulawesi Selatan 2021 Naik Dua Persen

Recommended

Diancam Turki, Yunani Minta Bantuan Israel dan AS

Diancam Turki, Yunani Minta Bantuan Israel dan AS

7 months ago
Mahfud MD Bilang Wiranto Punya Niat Baik, Said Didu: Izinkan Saya Mikir

Mahfud MD Bilang Wiranto Punya Niat Baik, Said Didu: Izinkan Saya Mikir

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In