Monday, March 8, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

MUI Minta Masyarakat Tenang Soal Status Kehalalan Vaksin Covid-19

by Gardaindonews
30, October 2020
in Kesehatan, Nasional
0 0
Vaksin Corona Kerja Sama RI-China Bakal Diuji Coba ke 1.620 Orang
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. MUI memandang dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan majelis akan transparan dengan vaksin Covid-19. Ia menyatakan secara hukum syariah suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.

RelatedPosts

KPK Bilang 239 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Secara Lengkap

Waspada Virus Varian Baru saat Libur Panjang Akhir Pekan

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,3 Kilometer

Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya. “Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,” kata dia.

Lukman mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Hal itu bisa dilakukan karena alasan darurat. Kejadian serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI (non-aktif) KH Ma’ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal, tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut, maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.

Lukmanul Hakim mengatakan tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bio Farma sudah ke Cina pada pertengahan Oktober 2020 untuk melakukan audit vaksin Covid-19.

Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin. Pertama sumber atau bahan dalam proses produksi. Kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. MUI memandang dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan majelis akan transparan dengan vaksin Covid-19. Ia menyatakan secara hukum syariah suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.

Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya. “Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,” kata dia.

Lukman mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Hal itu bisa dilakukan karena alasan darurat. Kejadian serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI (non-aktif) KH Ma’ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal, tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut, maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.

Lukmanul Hakim mengatakan tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bio Farma sudah ke Cina pada pertengahan Oktober 2020 untuk melakukan audit vaksin Covid-19.

Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin. Pertama sumber atau bahan dalam proses produksi. Kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.

 

Tags: MUIVaksin COVID-19
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

KPK Bilang 239 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Secara Lengkap

KPK Bilang 239 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Secara Lengkap

by Gardaindonews
8, March 2021
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 239 penyelenggara negara di pemerintah daerah dan pemerintah pusat belum melaporkan hartanya secara jujur...

Waspada Virus Varian Baru saat Libur Panjang Akhir Pekan

Waspada Virus Varian Baru saat Libur Panjang Akhir Pekan

by Gardaindonews
8, March 2021
0

Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan temuan dua kasus mutasi virus corona dari Inggris atau...

BPPTKG Temukan Keanehan di Gunung Merapi

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,3 Kilometer

by Gardaindonews
8, March 2021
0

Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah meluncurkan awan panas guguran dengan jarak luncur sejauh 1.300 meter...

Haris Pertama Dipecat dari Ketua Umum KNPI

Haris Pertama Dipecat dari Ketua Umum KNPI

by Gardaindonews
7, March 2021
0

Sejumlah Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021....

Update COVID-19 Nasional, 6 Maret: Pasien Sembuh 1.189.510 Orang

Update COVID-19 Nasional, 6 Maret: Pasien Sembuh 1.189.510 Orang

by Gardaindonews
6, March 2021
0

Kurva kasus positif COVID-19 di Tanah Air dilaporkan masih mengalami penambahan hingga Sabtu, 6 Maret 2021. Namun, ada kabar baik...

Polri Antisipasi Peredaran Vaksin Covid-19 Palsu di Indonesia

Polri Antisipasi Peredaran Vaksin Covid-19 Palsu di Indonesia

by Gardaindonews
5, March 2021
0

Kepolisian RI akan mengantisipasi peredaran vaksin Covid-19 palsu yang masuk ke Indonesia. "Tentunya Polri akan membackup untuk mengantisipasi vaksin palsu...

Next Post
Alasan Buruh Menolak Surat Edaran Kemenaker Upah Minimum 2021 Tak Naik

Alasan Buruh Menolak Surat Edaran Kemenaker Upah Minimum 2021 Tak Naik

Recommended

Pasca Gempa Palu Masyarakat Terpaksa Bongkar SPBU

2 years ago
Sri Mulyani Lantik Mantan Eksekutif Bank Dunia Andin Hadiyanto Sebagai Staf Ahli Ekonomi

Sri Mulyani Lantik Mantan Eksekutif Bank Dunia Andin Hadiyanto Sebagai Staf Ahli Ekonomi

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In