Sunday, April 11, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Melawan Hukum Terhadap AHY di PN Jakpus

by Gardaindonews
24, March 2021
in Hukum
0 0
Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Melawan Hukum Terhadap AHY di PN Jakpus
Share on FacebookShare on Twitter

Marzuki Alie dan lima orang lainnya telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan mereka dari partai berlambang mercy itu. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko.

Langkah Marzuki Alie dan lima orang lainnya yang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai salah satu proses menuju pengesahan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.

RelatedPosts

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Syahganda Dituntut Enam Tahun, Raden Nuh: Hukum dan Demokrasi Indonesia Dibajak

“Kalau menurut saya ada beberapa poin, tapi yang paling kelihatan kan ketika kemarin Marzuki Alie mencabut gugatannya itu merupakan salah satu proses menuju ke sana,” ujar Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Kunto Adi Wibowo, Rabu (24/3/2021).

Sebab, dinilai lucu jika gugatan itu belum dicabut Marzuki Alie dan kawan-kawan, sementara Kemenkumham mengesahkan pengurus partai hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu. “Kalau gugatan itu masih ada di pengadilan, tapi ternyata besoknya Kumham menyetujui atau mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang dipimpin oleh Pak Moeldoko, ya ada yang dituntut Marzuki Alie dan kawan-kawan jadi Pak Moeldoko ini yang bikin enggak lucunya.Jadi menurut saya apa yang terjadi kemarin adalah rangkaian menuju ke sana, kita tunggu saja,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menjelaskan bahwa gugatan Marzuki Alie kepada AHY atas pemecatan eks ketua DPR RI itu dianggap tidak berarti lagi. Sebab, hasil KLB sekaligus menyepakati untuk mendemisionerkan AHY dan kepengurusan yang dia pimpin.

Langkah Marzuki Alie yang mencabut gugatan itu pun mendapat tanggapan dari kubu AHY. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra bersyukur akhirnya Marzuki Alie sadar bahwa legal standing gugatan itu dinilai lemah.

Tags: Marzuki AliePN Jakpus
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

by Gardaindonews
6, April 2021
0

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) masih menelusuri kasus dugaan penelantaran anak oleh guru besar PTN di Bandung sekaligus...

Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Perwira Menganggur

Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

by Gardaindonews
6, April 2021
0

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tiga...

Dari Revolusi Mental Menuju Revolusi Sosial

Syahganda Dituntut Enam Tahun, Raden Nuh: Hukum dan Demokrasi Indonesia Dibajak

by Gardaindonews
4, April 2021
0

Aktivis senior Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian pada sidang hari...

Sopir Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Ditangkap Polisi

Sopir Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Ditangkap Polisi

by Gardaindonews
2, April 2021
0

MFA pria yang pamer senjata api dan mengancam akan menembak warga akhirnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat...

MAKI Akan Gugat Praperadilan SP3 Kasus BLBI

MAKI Akan Gugat Praperadilan SP3 Kasus BLBI

by Gardaindonews
2, April 2021
0

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan gugat Praperadilan untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim...

Terbitnya  SP3 Kasus BLBI, Fahri: Memang Kesalahan KPK

Terbitnya SP3 Kasus BLBI, Fahri: Memang Kesalahan KPK

by Gardaindonews
2, April 2021
0

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah turut mengomentari penghentian penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI )...

Next Post
Kapolri Ajak Pemuda Masjid Melawan Radikalisme dan Gerakan Intoleransi di Indonesia

Kapolri Ajak Pemuda Masjid Melawan Radikalisme dan Gerakan Intoleransi di Indonesia

Recommended

Komisioner KPU Bilang Jokowi Bagikan Sepeda Sah-sah Saja

3 years ago
Menangis Habib Rizieq Difitnah, UAS: Dia Cucu Nabi

Menangis Habib Rizieq Difitnah, UAS: Dia Cucu Nabi

5 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In