Thursday, February 25, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

LaporCOVID-19: 75 Persen Nakes Belum Dapat Insentif dari Pemerintah

by Gardaindonews
19, February 2021
in Kesehatan
0 0
LaporCOVID-19: 75 Persen Nakes Belum Dapat Insentif dari Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

Koalisi Warga Lapor COVID-19 yang membangun platform LaporCOVID-19 menerima laporan bahwa sebagian besar tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 belum menerima insentif dari pemerintah sama sekali.

Laporan itu diterima LaporCovid-19 setelah mengumpulkan data melalui google form yang disebarkan pada tanggal 8 Januari – 5 Februari 2021 dengan bantuan organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI, PATELKI).

RelatedPosts

Menkes Sebut 3 Penyebab Positivity Rate Covid-19 Tinggi Usai Imlek

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Bio Farma

Update Corona 6 Februari 2021, Pasien Sembuh Tambah 12.204 orang

Formulir dibagi menjadi dua bagian, yakni formulir dana insentif dan santunan kematian. LaporCovid-19 menerima sebanyak 3,689 tenaga kesehatan sebagai responden untuk insentif, dan 29 responden untuk santunan kematian.

“Temuan kami menunjukkan 2.754 atau 75 persen dari 3.689 tenaga kesehatan belum atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Sedangkan sisanya, sudah mendapatkan insentif namun dengan catatan,” tulis relawan LaporCovid-19 melalui keterangan resminya, Jumat, 19 Februari 2021.

“Sekitar 6 persen diantaranya memiliki masalah baik penyalurannya tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif tidak sesuai dengan Juknis Kemenkes, bahkan adanya pemotongan dana insentif yang telah diberikan,” lanjutnya.

Sementara, dari 2.754 tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif, 854 diantaranya pernah/sedang terinfeksi COVID-19. Dari 854 tenaga kesehatan yang terinfeksi, 624 di antaranya adalah tenaga kesehatan yang secara langsung menangani pasien COVID-19, sedangkan 230 tenaga kesehatan lainnya tidak menangani pasien COVID-19 secara langsung.

Untuk dana santunan, terdapat 29 data keluarga/ahli waris tenaga kesehatan yang belum mendapatkan santunan kematian dari pemerintah. “Kami dapatkan dari satu keluarga/ahli waris yang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 5.000.000 yang berasal dari organisasi profesi PPNI Jawa Timur,” ungkapnya.

Laporan Digital LaporCovid-19 per 5 Februari 2021 mencatat sekitar 704 tenaga kesehatan yang meninggal dunia. Namun, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 8 Januari 2021, baru 197 santunan kematian yang telah didistribusikan kepada keluarga/ahli waris.

“Artinya, tidak lebih dari setengah jumlah tenaga kesehatan yang meninggal akibat COVID-19 mendapatkan haknya yakni santunan kematian yang diberikan kepada Keluarga/Ahli Waris,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, LaporCovid-19 mendesak pemerintah baik pusat dan daerah segera mendistribusikan insentif dan santunan kematian yang selama ini tersendat kepada tenaga kesehatan atau keluarga/ahli waris untuk santunan kematian.

Pemerintah juga didesak agar memberikan dana insentif bagi nakes, yang tidak bekerja di bagian khusus COVID-19 serta tenaga relawan dan honorer kesehatan di layanan COVID-19, namun terpapar COVID-19. Karena mereka memiliki potensi risiko yang sama untuk terinfeksi dari tempat kerjanya. P

“Temuan kami menunjukkan terdapat nakes yang harus membayar biaya tes, perawatan, dan pengobatan karena terinfeksi COVID-19,” ungkapnya.

Selanjutnya, pemerintah didesak segera merevisi KMK 2539/2020 dengan memberikan ketentuan batas waktu pencairan dan besaran dana yang adil untuk tenaga kesehatan. Termasuk mekanisme pendataan dan pengusulan insentif yang terbuka, baik di fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas alur penyaluran dana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri dan instansi terkait harus membuka informasi tentang besaran alokasi dan proses realisasi dana insentif secara real time. Sehingga publik mudah mengakses dan mendapatkan informasinya secara jelas,” tegasnya.

Tags: LaporCOVID-19Nakes
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Menkes Budi Gunadi Sebut Vaksin Covid-19 Dikirim ke-34 Provinsi Awal Januari 2021

Menkes Sebut 3 Penyebab Positivity Rate Covid-19 Tinggi Usai Imlek

by Gardaindonews
17, February 2021
0

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan positivity rate Covid-19 naik setiap usai libur panjang, termasuk saat libur Imlek. Padahal,...

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Bio Farma

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Bio Farma

by Gardaindonews
16, February 2021
0

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) atau izin edar terhadap vaksin Covid-19 yang diproduksi...

Kazakhstan Bantah China Terkait Pneumonia Lebih Mematikan dari Corona

Update Corona 6 Februari 2021, Pasien Sembuh Tambah 12.204 orang

by Gardaindonews
6, February 2021
0

Kurva kasus positif corona atau COVID-19 di Tanah Air dilaporkan masih mengalami penambahan hingga Sabtu, 6 Februari 2021. Namun, ada...

Kemendagri Minta Dukungan TNI-Polri karena Masih Ada Pelanggaran PPKM

Kemendagri Minta Dukungan TNI-Polri karena Masih Ada Pelanggaran PPKM

by Gardaindonews
16, January 2021
0

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, meminta TNI Polri mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam...

Muhaimin: Presiden Jokowi Sudah Divaksin, Tak Ada Alasan Menolak

Muhaimin: Presiden Jokowi Sudah Divaksin, Tak Ada Alasan Menolak

by Gardaindonews
13, January 2021
0

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar (AMI), meminta masyarakat untuk tidak ragu melakukan vaksinasi COVID-19 secara gratis. Sebab, Presiden Joko...

Disuntik Vaksin Covid-19 dari China, Jokowi: Enggak Terasa Sama Sekali

Disuntik Vaksin Covid-19 dari China, Jokowi: Enggak Terasa Sama Sekali

by Gardaindonews
13, January 2021
0

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah selesai disuntik vaksin Covid-19, Rabu pagi, 13 Januari 2021. Vaksinasi perdana terhadap Jokowi dilakukan...

Next Post
Ibunda Fadli Zon Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Ibunda Fadli Zon Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Recommended

AHY Sebut Belum Ada Sikap Resmi Demokrat Terkait Pilpres 2019

3 years ago
Jokowi Tegaskan Jika Juni UU Terorisme Belum Disahkan, Akan Keluarkan Perppu

Jokowi Tegaskan Jika Juni UU Terorisme Belum Disahkan, Akan Keluarkan Perppu

3 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In