Sunday, March 7, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka

by Gardaindonews
22, October 2020
in Hukum, KPK
0 0
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Budiman tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur Aerostructure periode 2007-2010, direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

RelatedPosts

Amien Rais Kecewa TP3 Laskar FPI Ditolak Audiensi dengan Jokowi

KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Sebagai Saksi

Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil 2 Saksi untuk Juliari Batubara

Penetapan tersangka terhadap Budiman Saleh merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PT DI, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.

“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh),” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Karyoto lebih jauh menjelaskan, kasus ini bermula dari rapat dewan direksi PT DI pada akhir 2007 yang antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan dewan direksi dengan dasar pemberian kuasa kepada direktorat terkait.

“Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017,” ujar Karyoto.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan, yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, dan PT Niaga Putra Bangsa serta Ferry Santosa Subrata selaku dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan. Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

“Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user,” tutur Karyoto.

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Kemudian, sejumlah yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

“Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya,” ujarnya.

Karyoto lanjut menuturkan, Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku dirut PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh diduga memerintahkan kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran. Dari tindak pidana yang diduga dilakukan sejumlah pihak di PT DI itu keuangan negara ditaksir dirugikan senilai Rp202.196.497.761 dan US$8.650.945,27.

“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600,” kata Karyoto.

Budiman Saleh diduga mendapat aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah menyita uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar.

“Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar,” imbuhnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budiman Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Budiman Saleh selesai diperiksa sebagai tersangka hari ini. Budiman akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

“Pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Karyoto.

Dalam kesempatan yang sama, KPK kembali mengingatkan seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya untuk menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.

“Apalagi mengingat saat ini kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi tengah sulit. Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutur Karyoto.

Tags: KPK
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Amien Rais Kecewa TP3 Laskar FPI Ditolak Audiensi dengan Jokowi

Amien Rais Kecewa TP3 Laskar FPI Ditolak Audiensi dengan Jokowi

by Gardaindonews
6, March 2021
0

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) tidak tinggal diam meskipun ditolak oleh Presiden Joko Widodo...

KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Sebagai Saksi

KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Sebagai Saksi

by Gardaindonews
5, March 2021
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, pada Jumat, 5...

Dewan Pengawas Periksa Pimpinan KPK di Sidang Etik OTT UNJ

Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil 2 Saksi untuk Juliari Batubara

by Gardaindonews
5, March 2021
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020....

Munarman Sebut Ada Operasi Gelap Menjegal Kepulangan Habib Rizieq

Ini Kata Munarman soal 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab, yang tewas tertembak di...

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintan penghentian penyidikan (SP3) terkait...

Bareskrim Kirim Surat Panggilan ke Keluarga Laskar FPI Korban Penembakan

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Polisi Tak Ikuti UU

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50...

Next Post
Demo di Makassar Mencekam, Kendaraan Dibakar dan Kantor Nasdem Dirusak

Demo di Makassar Mencekam, Kendaraan Dibakar dan Kantor Nasdem Dirusak

Recommended

Prabowo-Sandi Akan Hadir Berikan Kebijakan yang Kuat dan Tegas dalam Mengambil Kendali Ekonomi

2 years ago
Indonesia Serukan Tindakan Tegas Terhadap Kekerasan Rasial

Indonesia Serukan Tindakan Tegas Terhadap Kekerasan Rasial

9 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In