Sunday, April 11, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Klaim Hanya Jadi Korban Penipuan, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim

by Gardaindonews
15, March 2021
in Hukum
0 0
Klaim Hanya Jadi Korban Penipuan, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa. Sebab dia merasa hanya menjadi korban dalam perkara suap pengurusan fatwa MA dan dan PK atas kasus lamanya.

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. “Namun, apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya,” ungkap Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

RelatedPosts

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Syahganda Dituntut Enam Tahun, Raden Nuh: Hukum dan Demokrasi Indonesia Dibajak

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi dalam perkara ini. Ia mengklaim hanya korban penipuan oleh sejumlah oknum dalam perkara ini. Keinginannya untuk pulang ke Indonesia, dalih Djoko Tjandra, dimanfaatkan oleh segelintir orang yang sedang mencari keuntungan dengan memanfaatkan keadaan.

“Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana,” ungkapnya.

Djoko Tjandra merasa tidak adil atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkaitan dengan kasusnya. Ia meminta keadilan kepada hakim. Bahkan, ia mengiba dengan membawa-bawa umurnya yang sudah tua.

“Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini,” beber Djoko Tjandra.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Djoko Tjandra telah menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya. Uang itu adalah pencairan awal untuk pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra juga telah memberikan uang USD100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar Djoko dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Tags: Tjoko Tjandra
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

by Gardaindonews
6, April 2021
0

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) masih menelusuri kasus dugaan penelantaran anak oleh guru besar PTN di Bandung sekaligus...

Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Perwira Menganggur

Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

by Gardaindonews
6, April 2021
0

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tiga...

Dari Revolusi Mental Menuju Revolusi Sosial

Syahganda Dituntut Enam Tahun, Raden Nuh: Hukum dan Demokrasi Indonesia Dibajak

by Gardaindonews
4, April 2021
0

Aktivis senior Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian pada sidang hari...

Sopir Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Ditangkap Polisi

Sopir Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Ditangkap Polisi

by Gardaindonews
2, April 2021
0

MFA pria yang pamer senjata api dan mengancam akan menembak warga akhirnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat...

MAKI Akan Gugat Praperadilan SP3 Kasus BLBI

MAKI Akan Gugat Praperadilan SP3 Kasus BLBI

by Gardaindonews
2, April 2021
0

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan gugat Praperadilan untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim...

Terbitnya  SP3 Kasus BLBI, Fahri: Memang Kesalahan KPK

Terbitnya SP3 Kasus BLBI, Fahri: Memang Kesalahan KPK

by Gardaindonews
2, April 2021
0

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah turut mengomentari penghentian penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI )...

Next Post
Komisi VIII DPR Minta Jokowi Lobi Langsung Arab Saudi Soal Haji 2021

Komisi VIII DPR Minta Jokowi Lobi Langsung Arab Saudi Soal Haji 2021

Recommended

Jokowi Perintahkan BMKG Beli Alat Deteksi Gempa Untuk Selat Sunda

Jokowi Perintahkan BMKG Beli Alat Deteksi Gempa Untuk Selat Sunda

2 years ago
Dikritik Jokowi Soal Kebijakan Harga BBM, SBY Curhat di Twitter

Dikritik Jokowi Soal Kebijakan Harga BBM, SBY Curhat di Twitter

3 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In