Friday, February 26, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Kejagung Resmi Nyatakan Banding ke PTUN Jakarta soal Kasus Tragedi Semanggi

by Gardaindonews
13, November 2020
in Hukum
0 0
Kejagung Resmi Nyatakan Banding ke PTUN Jakarta soal Kasus Tragedi Semanggi
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini tindak lanjut dari PTUN Jakarta sebelumnya memutus tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Sudah, JPN sudah menyatakan banding TUN pada 9 November 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi pada Jumat, 13 November 2020.

RelatedPosts

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Polisi Tolak Laporan Masyarakat Anti Ketidakadilan soal Kerumunan Jokowi

Kejaksaan Agung pun menilai PTUN Jakarta telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam membuat keputusan.

Sejumlah alasan dikemukakan. Salah satunya, menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Hakim PTUN Jakarta telah mengabaikan alat bukti dari seorang ahli yang telah dengan jelas mengatakan bahwa surat terbuka penggugat ke Presiden tidak dapat dikategorikan banding administrasi.

Hakim PTUN Jakarta juga telah mencampuradukkan pengertian kepentingan yang menjadi syarat dalam proses pemeriksaan suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Adminstrasi Pemerintahan.

Menurut Feri, para penggugat yang merupakan dua orang tua korban Tragedi Semanggi I dan II memiliki kepentingan terhadap penanganan perkara, bukan terkait informasi atau jawaban Burhanuddin dalam Raker Komisi III DPR RI.

“Orang tua korban (Tragedi Semanggi) tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Jaksa Agung di rapat,” ujar Feri.

Alhasil, pernyataan Jaksa Agung itu dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

“Jika pernyataan dan jawaban dalam suatu Raker dengan DPR dikategorikan sebagai tindakan penyelenggaraan pemerintahan maka akan banyak sekali pernyataan jawaban yang merupakan obyek sengeketa,” ucap Feri.

Tags: KejagungPTUNTragedi Semanggi
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Dewan Pengawas didesak untuk turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi bansos Covid-19. Dugaan muncul...

Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polisi Tolak Laporan Masyarakat Anti Ketidakadilan soal Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan...

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Salah satu pelapor bernama Kurnia...

Kabareskrim Agus Andrianto Janji Tuntaskan Kasus Kematian Laskar FPI

Kabareskrim Agus Andrianto Janji Tuntaskan Kasus Kematian Laskar FPI

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengklaim akan langsung mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan begitu...

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Seret Menkumham Yasonna H. Laoly

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Seret Menkumham Yasonna H. Laoly

by Gardaindonews
23, February 2021
0

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan suap...

Next Post
Mendagri Surati Bupati Agar Tunda Pemilihan Kepala Desa

Mendagri Tunda Pelaksanaan Pilkades 2020

Recommended

Pemerintah dan PSSI Intensifkan Persiapan Piala Dunia U-20

Pemerintah dan PSSI Intensifkan Persiapan Piala Dunia U-20

8 months ago
HPM Tanggapi Positif Menkeu Tolak Usulan Pajak Nol Persen

HPM Tanggapi Positif Menkeu Tolak Usulan Pajak Nol Persen

4 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In