Thursday, March 4, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Ada Kepanikan Membuat Pengalihan Isu

by Gardaindonews
30, December 2020
in Politik
0 0
Respons Habib Rizieq Usai Ditetapkan Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali jadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat yang menyeretnya bersama Firza Husein. Kasus ini dibuka kembali setelah sebelumnya pernah di-SP3 oleh polisi pada Juni 2018.

Pihak FPI pun merespons hal tersebut. Wakil Sekretaris Umum DPP FPI, Azis Yanuar, menilai ada kepanikan sehingga dibuat isu tertentu sebagai pengalihan. Ia menyinggung kepanikan yang dimaksud soal pengungkapan kematian 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

RelatedPosts

Marzuki Alie Akan Laporkan 5 Politikus Partai Demokrat ke Bareskrim

Jhoni Allen Marbun Bilang AHY Gayanya Sudah Seperti Presiden, Susah Ditemui

Jhoni Allen Belum Pastikan KLB Demokrat Terselenggara Maret Ini

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada. Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujar Azis seperti dikutip  VIVA, Rabu 30 Desember 2020.

Azis, yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, mengungkap kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, 29 Desember 2020. Ia bilang kuasa hukum juga mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020. Sidang perdana dijadwalkan baru 4 Januari 2021.

Namun, justru praperadilan gugatan SP3 kasus chat Habib Rizieq yang sudah keluar putusannya tanpa diketahui proses persidangannya. Ia merasa aneh dengan proses tersebut.

“Lebih aneh daftarnya infonya tanggal 15 Desember sama seperti kita. Daftar peradilan dapat nomornya 151 di bawah kita. Karena kita dapat 150. Tahu-tahu sudah ada putusannya, kapan sidangnya coba? Kita saja dapat [sidang] 4 Januari 2021,” jelas Azis.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa, 29 Desember 2020

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” ujar kuasa hukum penggugat, Aby Febriyanto Dunggio kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2020

Aby merupakan kuasa hukum dari Jefri Azhar, penggugat praperadilan kasus chat mesum ke PN Jaksel. Gugatan
itu diajukan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Merespons itu, Polda Metro Jaya mengaku belum tahu soal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Kami belum tahu ini ya,” kata Kepala Bidang Hubungsn Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa 29 Desember 2020.

Menurut Yusri, pihaknya hingga kemarin masih menunggu pemberitahuan resmi dari PN Jaksel. Setelah melihat putusan salinannya, lanjut dia, barulah pihaknya bisa mengambil sikap terkait hal ini.

Maka dari itu, pihaknya tidak mau gegabah dan belum mau berkata banyak. Dia minta diberi waktu untuk mempelajari putusannya.

“Kami menunggu hasil dulu. ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa, nanti tindak lanjut ke depan apa, nanti kami sampaikan,” ujar Yusri.

Tags: Habib Rizieq
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Marzuki Alie Geram Dituduh Ikut Kudeta, Minta SBY Sanksi Kader PD

Marzuki Alie Akan Laporkan 5 Politikus Partai Demokrat ke Bareskrim

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie akan melaporkan sejumlah politikus Partai Demokrat ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis...

Jhoni Allen Marbun Bilang AHY Gayanya Sudah Seperti Presiden, Susah Ditemui

Jhoni Allen Marbun Bilang AHY Gayanya Sudah Seperti Presiden, Susah Ditemui

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun mengakui sudah bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas,...

Serang SBY, Demokrat Bilang Jhoni Allen Tidak Paham Sejarah

Jhoni Allen Belum Pastikan KLB Demokrat Terselenggara Maret Ini

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun belum memastikan kapan akan terselenggara kongres luar biasa partai untuk menggantikan kepemimpinan Agus...

AHY Bilang SBY Tokoh Pendiri dan Penggagas Partai Demokrat

AHY Bilang SBY Tokoh Pendiri dan Penggagas Partai Demokrat

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Kisruh di internal Partai Demokrat sampai saat ini belum juga usai. Partai Demorkat menyebut upaya pengambilalihan kepemimpinan partai sampai saat...

Jokowi Cabut Lampiran Industri Perpres, Mahfud Bilang Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik

Jokowi Cabut Lampiran Industri Perpres, Mahfud Bilang Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut beleid tentang investasi...

Kiai Nurul Huda Bilang Ahok Jadi Nabi Setelah Keluar dari Mako Brimob

Kiai Nurul Huda Bilang Ahok Jadi Nabi Setelah Keluar dari Mako Brimob

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Pengasuh Pesantren Motivasi Indonesia (PMI), KH. Ahmad Nurul Huda melihat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina...

Next Post
KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka Kasus Izin Expor Benih Lobster

Edhy Prabowo Diduga Juga Terima Suap Pengiriman Ekspor Benih Lobster

Recommended

Ridwan Kamil Belum Izinkan Bioskop Buka di Jawa Barat

Ridwan Kamil Sebut Presiden Siapkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

8 months ago
Prabowo Gandeng KKP Perkuat Kehadiran Indonesia di Natuna Utara

Prabowo Gandeng KKP Perkuat Kehadiran Indonesia di Natuna Utara

1 year ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In