Tuesday, March 2, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Jaksa Agung Sebut 100 Kasus Pidana Ringan Diselesaikan Secara Damai

by Gardaindonews
18, October 2020
in Nasional
0 0
Jaksa Agung Sebut 100 Kasus Pidana Ringan Diselesaikan Secara Damai
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif.

“Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” kata Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (17/10) malam.

RelatedPosts

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu, telah menyelesaikan 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanah Air.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi “keynote speaker” webinar bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (14/10) lalu.

Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

Tags: Jaksa AgungJaksa Agung ST Burhanuddin
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa harga tahu dan tempe saat ini masih stabil. Kondisi harga ini masih bisa terjaga di tengah...

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

Kiai NU Jatim Bilang Perpres Investasi Miras Jauh dari Revolusi Mental

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif, berpendapat bahwa keputusan membuka keran investasi minuman keras atau...

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

Ini Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS ikut berkomentar menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur...

Gempa Berkekuatan 6 SR Guncang Nias Selatan

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Laut Bengkulu

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika melaporkan bahwa baru saja terjadi gempa bumi di wilayah Samudera Hindia, tepatnya di Sumatera Barat...

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.900 Meter

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.900 Meter

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Selasa pagi, 2 Maret 2021 kembali meluncurkan dua kali...

Tolak Perpres Miras, Said Aqil Bilang Agama Telah Tegas Melarang

Tolak Perpres Miras, Said Aqil Bilang Agama Telah Tegas Melarang

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah melalui peraturan presiden atau perpres...

Next Post
Melanggar Kapasitas Pengunjung, KFC Senopati Disegel Satpo PP

Melanggar Kapasitas Pengunjung, KFC Senopati Disegel Satpo PP

Recommended

Firli Bahuri Sebut Korupsi Jauhkan Suatu Bangsa dari Kemakmuran

Firli Bahuri Sebut Korupsi Jauhkan Suatu Bangsa dari Kemakmuran

8 months ago

KPK Diminta Serius Bongkar Korupsi Korporasi Besar

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In