Tuesday, March 2, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Jabatan Bupati Bogor Terancam Usai Kerumunan Megamendung

by Gardaindonews
19, November 2020
in Politik
0 0
Jabatan Bupati Bogor Terancam Usai Kerumunan Megamendung
Share on FacebookShare on Twitter

Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara ceramah Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang mengundang kerumunan massa kini berbuntut panjang. Setelah pencopotan Kapolda Jawa Barat, pemberhentian kepala daerah pun disebut bisa saja terjadi.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Ketentuan itu dituangkan Mendagri dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

RelatedPosts

Kiai Nurul Huda Bilang Ahok Jadi Nabi Setelah Keluar dari Mako Brimob

Serang SBY, Demokrat Bilang Jhoni Allen Tidak Paham Sejarah

Serukan KLB, Jhoni Allen Bilang Demokrat Sudah Dicap Partai Dinasti

Dengan demikian, Bupati Bogor selaku kepala daerah yang berwenang diduga akan terseret. Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyerahkan kewenangan menangani hal itu kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Saya tidak bisa menjawab, karena saya kan di gugus tugas sebagai wakil. Jadi itu kewenangannya Pak Gubernur,” ujar Uu di Majalengka, Jabar, pada Kamis 19 November 2020.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Ridwan Kamil juga terseret dan direncanakan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Jumat 20 November 2020. Uu menilai, kejadian di Megamendung harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar jangan tumpul menegakan aturan protokol kesehatan COVID-19.

Bahkan jangan segan memberikan tindakan kepada pengelola yang melakukan pembiaran dan tidak berperan aktif memutus mata rantai penularan COVID-19. Uu memastikan akan menghormati apapun keputusan pemerintah pusat atas kejadian di Megamendung.

“Kalau imbauan sudah kepada bupati dan wali kota, sekarang Kepolisian lebih tegas. Jadi kita kan patsun kepada pusat, apapun keputusan mereka kita laksanakan,” kata dia.

Seperti diketahui, ketentuan pemberhentian itu dituangkan Mendagri dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan.

Instruksi bagi Kepala Daerah
Terdapat enam instruksi yang harus dilakukan kepala daerah. Di antaranya:

1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan covid-19 guna mencegah penyebaran covid di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan

b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Berakhir masa jabatannya

b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan

c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i dan huruf j

f. Melakukan perbuatan tercela;

g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

Tags: Bupati Bogor
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Kiai Nurul Huda Bilang Ahok Jadi Nabi Setelah Keluar dari Mako Brimob

Kiai Nurul Huda Bilang Ahok Jadi Nabi Setelah Keluar dari Mako Brimob

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Pengasuh Pesantren Motivasi Indonesia (PMI), KH. Ahmad Nurul Huda melihat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina...

Serang SBY, Demokrat Bilang Jhoni Allen Tidak Paham Sejarah

Serang SBY, Demokrat Bilang Jhoni Allen Tidak Paham Sejarah

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Partai Demokrat menanggapi pernyataan Jhoni Allen Marbun yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY tidak berkeringat, apalagi berdarah-darah dalam mendirikan...

Serukan KLB, Jhoni Allen Bilang Demokrat Sudah Dicap Partai Dinasti

Serukan KLB, Jhoni Allen Bilang Demokrat Sudah Dicap Partai Dinasti

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun angkat suara menyerukan kongres luar biasa partai. Politikus yang baru saja dipecat Demokrat...

Jhoni Allen Tuding SBY Dalangi Kudeta Demokrat Era Anas Urbaningrum

Jhoni Allen Tuding SBY Dalangi Kudeta Demokrat Era Anas Urbaningrum

by Gardaindonews
1, March 2021
0

Mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun kini balik menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah melakukan kudeta partai. Menurut Jhoni,...

Pendiri Demokrat Klaim Yakin Gelar KLB Awal Maret

Pendiri Demokrat Klaim Yakin Gelar KLB Awal Maret

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Pendiri dan sejumlah kader Partai Demokrat sudah mulai merencanakan menggelar untuk Kongres Luar Biasa (KLB). Bahkan, salah satu pendiri partai,...

Ini Alasan Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB

Ini Alasan Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Salah seorang pendiri Partai Demokrat, Hengky Luntungan, menilai Kongres Luar Biasa atau KLB, harus dilakukan Partai Demokrat terhadap kepemimpinan Ketua...

Next Post
Vaksin Merah Putih Ditegaskan untuk Kedaulatan Nasional

Vaksin Merah Putih Ditegaskan untuk Kedaulatan Nasional

Recommended

Moeldoko Bilang Masing-masing Punya Kepentingan, Kebijakan Impor Beras Tak Perlu Diributkan

2 years ago
Tekad Kapolri: Transparan dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Tekad Kapolri: Transparan dan Penegakan Hukum Berkeadilan

1 month ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In