Tuesday, March 2, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum 20 Tahun Penjara

by Gardaindonews
8, February 2021
in Hukum
0 0
Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia Corruption Watch meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara. Pinangki saat ini merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 8 Februari 2021.

RelatedPosts

Polri Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Pada Kerumunan Jokowi

Ketua DPD PDIP Kaget dan Tak Percaya Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Kurnia mengatakan ada lima alasan kenapa Pinangki patut dihukum makasimal. Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko Tjandra, namun malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum. Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Kurnia mengatakan alasan lainnya, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum. Keempat, dugaan kejahatan yang dilakukan Pinangki telah menciderai penegakan hukum. “Harus dipandang serius,” ujar dia.

Terakhir, kata dia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Tindakan itu, kata dia, terlihat dari Pinangki yang membantah menerima duit dari Djoko Tjandra, tidak menyusun action plan dan membantah memberikan duit US$ ke Anita Kolopaking.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan kasus Djoko Tjandra, selaku terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Jaksa mendakwa Jaksa Pinangki menerima US$ 500 ribu. Uang tersebut kemudian dibelanjakan di antaranya membeli mobil, pembayaran apartemen dan perawatan kecantikan. Pinangki rencananya akan menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Jakarta hari ini.

Tags: ICWJaksa Pinangki
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polri Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Pada Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Markas Besar Kepolisian RI menjelaskan, alasan aparat menolak laporan yang memperkarakan Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja di Maumere,...

Ketua DPD PDIP Kaget dan Tak Percaya Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Ketua DPD PDIP Kaget dan Tak Percaya Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri, terkejut ketika mendengar penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah...

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Dewan Pengawas didesak untuk turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi bansos Covid-19. Dugaan muncul...

Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polisi Tolak Laporan Masyarakat Anti Ketidakadilan soal Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan...

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

Kerumunan NTT, Koalisi Masyarakat Laporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Salah satu pelapor bernama Kurnia...

Next Post
BEM SI Sebut Tak Kenal BEM Indonesia yang Serukan Aksi Pemakzulan Jokowi

BEM SI Sebut Tak Kenal BEM Indonesia yang Serukan Aksi Pemakzulan Jokowi

Recommended

Jokowi Tidak Ingin Pembangkit Listrik Tergantung pada Bahan Bakar Energi Fosil

Pengamat: Jokowi Tak Berani Cuti Karena Elektabilitasnya Mangkrak

2 years ago
Sajak ‘Monyet’ untuk Koruptor

Sajak ‘Monyet’ untuk Koruptor

3 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In