Saturday, February 27, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

ICW Desak Risma Mundur dari Salah Satu Jabatan

by Gardaindonews
24, December 2020
in Politik
0 0
Megawati: Banyak Media Menggoreng PDIP Sulit Cari Calon untuk Pilkada Surabaya
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia Corruption Watch menyorot rangkap jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dipilih menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya, Menteri Sosial atau Wali Kota Surabaya.

“Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” tulis peneliti ICW Wana Alamsyah dan Egi Primayogha dalam siaran pers Rabu, 23 Desember 2020.

RelatedPosts

Moeldoko Kaget Masalah Demokrat Masih Lanjut hingga SBY Turun Gunung

Irma Bilang Kerumunan Warga Sambut Jokowi di NTT Tak Direncanakan

Max Sopacua Bilang SBY Turun Tangan karena Ngeri dengan KLB

Menurut ICW, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas Presiden dan Wali Kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng. ICW menjelaskan rangkap jabatan Risma bertentangan dengan 2 undang-undang.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

“Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Walikota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut,” tulis rilis ICW.

Sebelumnya, Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya.

“Kemarin saya udah izin Pak Presiden. ‘Bagaimana?’ ‘Enggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya)’,” kata Risma menirukan ucapan Jokowi.

Risma menuturkan, alasannya belum bisa meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun semasa pemerintahannya. Dua di antaranya jembatan serta museum olahraga.

“Saya ada buat jembatan ada air mancurnya, sayang kalau saya enggak resmikan itu, saya cuma ingin pulang itu. Sama meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, ada raketnya Alan Budi Kusuma, saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” ujar Risma.

Jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya baru berakhir pada Februari 2021. Namun, Jokowi keburu meminta Risma menjadi Menteri Sosial menggantikan rekannya sesama politikus PDIP yang terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19, Juliari Batubara.

Tags: ICWTri Rismaharini
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Moeldoko Kaget Masalah Demokrat Masih Lanjut hingga SBY Turun Gunung

Moeldoko Kaget Masalah Demokrat Masih Lanjut hingga SBY Turun Gunung

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko kembali angkat bicara soal rencana mau mengambil alih alias kudeta terhadap Ketua...

Aksi di MK, Irma Chaniago Sebut Ada Gerakan Pemaksaan Kehendak yang Terstrukur

Irma Bilang Kerumunan Warga Sambut Jokowi di NTT Tak Direncanakan

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan kunjungan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk...

Max Sopacua Sindir Demokrat Jadi Partai Keluarga

Max Sopacua Bilang SBY Turun Tangan karena Ngeri dengan KLB

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Politikus senior Max Sopacua, menanggapi pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait isu kudeta terhadap Agus Harimurti...

Dilantik Jadi Wali Kota Solo Hari Ini, Gibran Akan Langsung Blusukan ke Pasar

Dilantik Jadi Wali Kota Solo Hari Ini, Gibran Akan Langsung Blusukan ke Pasar

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Gibran Rakabuming Raka mengatakan usai pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo akan langsung bekerja mengawal kesehatan masyarakat...

Edy Rahmayadi Akan Lantik Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan

Edy Rahmayadi Akan Lantik Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dijadwalkan akan melantik menantu Presiden Jokowi, Muhammad Bobby Afif Nasution, sebagai Wali Kota Medan terpilih...

SBY Bilang Tak Ada Partai yang Selamanya Berkuasa

SBY Bilang Tak Ada Partai yang Selamanya Berkuasa

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan tak ada partai yang selamanya berkuasa atau memimpin. "Sejarah dan...

Next Post
GEMAKU Harap Menag Yaqut Bersikap Seperti Gus Dur

GEMAKU Harap Menag Yaqut Bersikap Seperti Gus Dur

Recommended

Jokowi Bilang Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Sulbar Dibantu Rp50 Juta

Jokowi Bilang Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Sulbar Dibantu Rp50 Juta

1 month ago
Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Akibat Demo RUU HIP

Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Akibat Demo RUU HIP

8 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In