Tuesday, January 26, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Hakim Tolak Permohonan ‘Justice Collaborator’ Imam Nahrawi

by Gardaindonews
29, June 2020
in Hukum, Politik
0 0
Hakim Tolak Permohonan ‘Justice Collaborator’ Imam Nahrawi
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim menolak permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk menjadi “justice collaborator”, sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar.

“Menolak permohonan ‘justice collaborator’ yang diajukan oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

RelatedPosts

PDIP Bela Risma, Demokrat: Jadi Penguasa Harus Siap Dikritik

Listyo Sigit Akan Hidupkan Pam Swakarsa, FPI Khawatir Sejarah Kelam Terulang Kembali

Pengacara Laporkan Kematian Laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Mempertimbangkan permohonan ‘justice collaborator’ (JC) yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp11,5 miliar berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011 syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa,” kata anggota majelis hakim Muslim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam.

“Keadaan memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah kepala keluarga, terdakwa punya tanggung jawab anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum,” ujar hakim Rosmina.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 dan bila tidak mampu membayar dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

“Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa,” kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu./J01

Tags: Imam NahrawiJustice Collaborator
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

PDIP Bela Risma, Demokrat: Jadi Penguasa Harus Siap Dikritik

PDIP Bela Risma, Demokrat: Jadi Penguasa Harus Siap Dikritik

by Gardaindonews
25, January 2021
0

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina membela Mensos Tri Rismaharini (...

2 Permintaan Komnas HAM untuk Kapolri Baru Listyo Sigit

Listyo Sigit Akan Hidupkan Pam Swakarsa, FPI Khawatir Sejarah Kelam Terulang Kembali

by Gardaindonews
24, January 2021
0

Front Persaudaraan Islam atau FPI khawatir dihidupkannya kembali pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa akan membuat sejarah kelam terulang kembali....

Pengacara Laporkan Kematian Laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Pengacara Laporkan Kematian Laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional

by Gardaindonews
23, January 2021
0

Tim advokasi kasus kematian enam anggota Laskar FPI, mengaku telah melaporkan insiden tersebut pada Komite Antipenyiksaan (Committee Against Torture) yang...

Habib Rizieq: Kami Siap Tenggelamkan Rezim Durhaka

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Soal Tanah di Megamendung

by Gardaindonews
23, January 2021
0

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam...

Berkas Kasus RS Ummi yang Seret Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus RS Ummi yang Seret Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Gardaindonews
21, January 2021
0

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, telah melimpahkan berkas perkara dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor,...

KPK Bentuk Satgas Khusus Pemburu Buronan

KPK Bentuk Satgas Khusus Pemburu Buronan

by Gardaindonews
21, January 2021
0

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan pencarian para tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan membentuk tim satuan...

Next Post
Mensos Tegaskan Pendamping PKH Tidak Boleh Memegang KKS

Mensos Tegaskan Pendamping PKH Tidak Boleh Memegang KKS

Recommended

Minta Pendukung Kampanye, Hasto: Ini Konsolidasi Terakhir, Jika Ada yang Serang Jangan Takut

Minta Pendukung Kampanye, Hasto: Ini Konsolidasi Terakhir, Jika Ada yang Serang Jangan Takut

2 years ago
BNPT dan Ormas Bravo Lima Siap Kerja Sama Cegah Penyebaran Radikalisme

BNPT dan Ormas Bravo Lima Siap Kerja Sama Cegah Penyebaran Radikalisme

12 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In