Thursday, March 4, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Gus Nur Ditahan, Polri: Jika Keberatan Ajukan Praperadilan

by Gardaindonews
27, October 2020
in Hukum
0 0
Gus Nur Ditahan, Polri: Jika Keberatan Ajukan Praperadilan
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.

RelatedPosts

Ini Kata Munarman soal 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Polisi Tak Ikuti UU

“Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10).

Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.

Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.

“Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak,” kata Awi.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Tags: GusnurPolri
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Munarman Sebut Ada Operasi Gelap Menjegal Kepulangan Habib Rizieq

Ini Kata Munarman soal 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab, yang tewas tertembak di...

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintan penghentian penyidikan (SP3) terkait...

Bareskrim Kirim Surat Panggilan ke Keluarga Laskar FPI Korban Penembakan

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Polisi Tak Ikuti UU

by Gardaindonews
4, March 2021
0

Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50...

Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, Misbakhun Soroti Kinerja Menkeu

Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, Misbakhun Soroti Kinerja Menkeu

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Dugaan korupsi menimpa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....

KNPI Desak Kepolisian Teruskan Kasus Rasis Abu Janda

Polri Bilang Tetap Proses Kasus Abu Janda

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim masih melakukan proses hukum terhadap Permadi Arya...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Polri Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Pada Kerumunan Jokowi

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Markas Besar Kepolisian RI menjelaskan, alasan aparat menolak laporan yang memperkarakan Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja di Maumere,...

Next Post
Polri Sebut Penahanan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Wewenang Penyidik

Polri Sebut Penahanan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Wewenang Penyidik

Recommended

President Direktur CBC: Kasus Jiwasraya Nasabah yang Dirugikan Bukan Negara

President Direktur CBC: Kasus Jiwasraya Nasabah yang Dirugikan Bukan Negara

1 year ago
Ma’ruf Amin: Perlu Dorongan Pemerintah Pesantren Setara Pendidikan Umum

Ma’ruf Amin: Perlu Dorongan Pemerintah Pesantren Setara Pendidikan Umum

1 year ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In