Wednesday, March 3, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Gubernur Banten: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga Akhir 2020

by Gardaindonews
6, November 2020
in Daerah
0 0
Gubernur Banten: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga Akhir 2020
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 5 November 2020 hingga 23 Desember 2020.

“Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11).

RelatedPosts

Pakai Narkoba, 2 Anggota Polisi di Jawa Tengah Ditangkap

8.648 Orang Mengungsi Akibat Banjir Melanda 17 Kecamatan di Karawang

Sultan HB X Pecat 2 Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta

Wahidin menuturkan, Pemprov Banten berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dengan menetapkan kebijakan-kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Salah satunya, kata dia, melalui kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari turut menegaskan, penghapusan sanksi administratif atau denda dinilai sebagai upaya mengurangi beban warga di tengah pandemi Covid-19.

“Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif,” terangnya.

Opar menyampaikan, masyarakat Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program tersebut diminta datang ke kantor dan gerai Samsat atau saluran lainnya.

“Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing,” tuturnya.

Dia melanjutkan, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat atau bisa juga melalui gerai minimarket di Alfamart dan Indomaret.

Tags: Gubernur BantenPajak Kendaraan Bermotor
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Pakai Narkoba, 2 Anggota Polisi di Jawa Tengah Ditangkap

Pakai Narkoba, 2 Anggota Polisi di Jawa Tengah Ditangkap

by Gardaindonews
23, February 2021
0

Belum juga lupa ingatan publik akan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolsek Astanaanyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi,...

8.648 Orang Mengungsi Akibat Banjir Melanda 17 Kecamatan di Karawang

8.648 Orang Mengungsi Akibat Banjir Melanda 17 Kecamatan di Karawang

by Gardaindonews
10, February 2021
0

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang mencatat setidaknya lebih dari 3.500 keluarga mengungsi akibat banjir yang melanda 17 kecamatan...

Sultan HB X Pecat 2 Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta

Sultan HB X Pecat 2 Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta

by Gardaindonews
20, January 2021
0

Sebuah surat berlogo Keraton Yogyakarta beredar di grup-grup whatsapp. Surat berbahasa Jawa ini mulai beredar pada Selasa, 19 Januari 2021....

Hisap Darah Orang Miskin, Rentenir Bakal Dicambuk di Aceh

Hisap Darah Orang Miskin, Rentenir Bakal Dicambuk di Aceh

by Gardaindonews
31, December 2020
0

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman segera mengusulkan pemberian hukuman cambuk bagi rentenir yang ada di Banda Aceh melalui sebuah...

Anggota DPR: Revisi Otsus Papua Tidak Bisa Seperti Tambal Sulam

Anggota DPR: Revisi Otsus Papua Tidak Bisa Seperti Tambal Sulam

by Gardaindonews
19, December 2020
0

Revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan jadi tugas DPR pada awal 2021. Sebab, Surat...

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek hingga 23 Desember 2020

Mayoritas Warga Jawa Barat Pilih Vaksin Covid-19 Dalam Negeri

by Gardaindonews
15, December 2020
0

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, mengungkapkan kalau ada warganya yang menyatakan menolak vaksin Covid-19 sebesar sembilan persen. Angka itu...

Next Post
PPATK Sebut Penegak Hukum Perlu Kuasai Betul TPPU

PPATK Sebut Penegak Hukum Perlu Kuasai Betul TPPU

Recommended

Konflik Palestina-Israel, Presiden Bosnia Seruhkan Perdamaian Internasional

3 years ago
KPU Klaim Tak Curang di Pemilu 2019

KPU Klaim Tak Curang di Pemilu 2019

2 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In