Thursday, February 25, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

FPI Dilarang, Ahli Hukum: SKB-nya Cerdik, Sulit Digugat

by Gardaindonews
31, December 2020
in Nasional
0 0
FPI Dilarang, Ahli Hukum: SKB-nya Cerdik, Sulit Digugat
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga sebagai dasar hukum melarang segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI), cerdik dan sulit digugat.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam itu terbit Rabu, 30 Desember 2020.

RelatedPosts

Kapolri Jenderal Sigit Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi

Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Bekasi, Jokowi Target 2 Hari Selesai

Penjelasan Istana Soal Video Jokowi Berjalan Saat Hujan di NTT

SKB itu menyatakan bahwa FPI sudah ‘bubar secara de jure’ karena sejak 21 Juni 2019 tidak memperpanjang SKT. “Namun, SKB ini tidak mengatakan FPI sebagai organisasi ‘terlarang’ (yang tidak ada dasar hukumnya), tidak juga bilang ‘dibubarkan’ (karena mudah diprotes tidak sesuai kebebasan berserikat), juga tidak menyatakan bahwa FPI tidak legal karena memang Putusan MK mengatakan SKT bukan syarat legalitas,” ujar Bivitri seperti dikutip Tempo Kamis 31 Desember 2020.

Tetapi kemudian, lanjut Bivitri, diktum kedua SKB menyebutkan; Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. “Nah di sini masuklah peran polisi, BNPT, dan lain-lain, para kementerian/lembaga, yang menjadi penanda tangan SKB ini, untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Jadi memang secara tekstual, ujar Bivitri, SKB tersebut tidak membubarkan organisasi seperti halnya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun secara substansi efektif melarang FPI berkegiatan dan menggunakan namanya secara resmi.

“Orang-orang bisa berdebat di sini karena memang pembuat SKB ini secara cerdik tidak menggunakan kata membubarkan, sehingga sulit untuk digugat secara legal formal. Tapi bila dilihat tujuannya untuk melarang, SKB ini efektif,” ujar Bivitri.

Kalau sudah sulit digugat, Bivitri menyarankan FPI bisa mengganti nama saja. “Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa diatur oleh hukum, hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya, besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar,” ujarnya.

Tags: FPISKB
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Kapolri Jenderal Sigit Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi

Kapolri Jenderal Sigit Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi me-launching aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Hal ini guna...

Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Bekasi, Jokowi Target 2 Hari Selesai

Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Bekasi, Jokowi Target 2 Hari Selesai

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung tanggul Sungai Citarum yang terletak di Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 24 Februari 2021....

Penjelasan Istana Soal Video Jokowi Berjalan Saat Hujan di NTT

Penjelasan Istana Soal Video Jokowi Berjalan Saat Hujan di NTT

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Video Presiden Joko Widodo yang berjalan di tengah persawahan saat hujan beredar di media sosial belakangan. Dalam video berdurasi 30...

Luhut: Ada Satu Juta UMKM Telah Masuk ke dalam Ekosistem Digital

Sebut Tak Kekang Kebebasan di Dunia Maya, Polri Bentuk Virtual Police

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kepolisian tidak bermaksud untuk mengekang kebebasan masyarakat di ruang...

Mensos Risma Bilang Ada yang Ingin Hancurkan Negara Kita Lewat Narkoba

Mensos Risma Bilang Ada yang Ingin Hancurkan Negara Kita Lewat Narkoba

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN),...

Wakil Ketua DPR Minta BIN Ikut Selidiki Insiden Parodei Lagu Indonesia Raya

DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021

by Gardaindonews
24, February 2021
0

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung langkah Pemerintah terkait dengan pemotongan cuti bersama di tahun 2021 dari awalnya 7...

Next Post
Budi Gunadi Cabut Keputusan Menkes Terawan dan Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19

Budi Gunadi Cabut Keputusan Menkes Terawan dan Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19

Recommended

Pelantikan M Iriawan, Fadli Zon: Pemerintah Menipu Rakyat Pilkada Jabar Ternoda

3 years ago

Paslon Gubernur di Pilkada Jatim 2018 Harus Siap Menang dan Siap Kalah

3 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In