Friday, February 26, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Dokter Tirta Keberatan Jerinx Dituntut 3 Tahun Bui

by Gardaindonews
10, November 2020
in Nasional
0 0
Dokter Tirta Keberatan Jerinx Dituntut 3 Tahun Bui
Share on FacebookShare on Twitter

Influencer yang juga merupakan tenaga medis, dokter Tirta Mandira Hudhi, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, Selasa, 10 November 2020. Dia datang memberikan dukungan kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Tirta mengatakan, keputusannya datang ke pengadilan guna memberikan dukungan kepada drumer Superman Is Dead (SID) itu. Dia mengaku berkawan dengan Jerinx dalam berbagai hal, baik industri kreatif ataupun berdiskusi terkait COVID-19.

RelatedPosts

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

“Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, (beri dukungan) karena Jerinx adalah kawan. Saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawan lah. Karena selama COVID ini kan dia adalah partner diskusi saya,” kata dr Tirta saat ditemui di PN Denpasar.

Dalam kesempatan itu, dokter Tirta pun mengatakan harapannya kepada majelis hakim terkait kasus Jerinx, agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.

“Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat. Kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa,” ungkapnya.

“Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber juga digugat. Nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah,” tambahnya.

Tirta mengatakan, kalau pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jerinx sebelumnya. Salah satunya, keterlibatan Jerinx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jerinx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.

“Gara-gara Jerinx dengan statement-nya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga enggak valid. Menurut saya okelah dipenjara, tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup. Masa orang harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa,” ucap Tirta.

Dia pun mengaku bahwa sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jerinx, yaitu Nora Alexandra untuk bertemu dengan IDI Bali. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspons.

“Harapannya Nora sudah sampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Iya dari IDI Bali (yang tidak balas),” ucapnya.

Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter. Kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor.

“Karena sayang saja masak karier seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan, sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

“Saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU. Tetapi Ketua IDI Bali menelepon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang,” ucapnya.

Dalam tuntutan terdakwa Jerinx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Dokter TirtaJerinx
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan meninjau vaksinasi Covid-19 bagi para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan, Jakarta, Jumat,...

Ma’ruf Amin Ingatkan Integritas ASN Diukur dengan 4 Hal Ini

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin COVID-19, karena telah melakukan diplomasi dengan beberapa negara dalam menyediakan...

BPPTKG Temukan Keanehan di Gunung Merapi

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 16.52 WIB. Dari pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan...

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Aturan turunan UU Cipta Kerja atau Ciptaker, dianggap cukup membantu dalam mensejahterakan pekerja. Seperti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang...

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Presiden Joko Widodo menegaskan, transformasi digital adalah kunci bertahan selama masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurutnya, aktivitas di dunia daring...

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

Kerumunan Saat Kedatangan Jokowi, PKS Nilai Cacat Keteladanan

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Kepala Staf Presiden (KSP) PKS, Pipin Sopian menilai ada tiga kecacatan dari peristiwa kerumunan masyarakat dalam kunjungan kerja Presiden Joko...

Next Post

Jokowi Sebut di TMP Kalibata Ada Pahlawan yang Tak Dikenal

Recommended

KPK Sinyalir Bupati Gunakan Anggaran COVID-19 Demi Pencitraan Pilkada

Hari Antikorupsi dan Pilkada 2020 Berbarengan, Ini Pesan Firli Bahuri

3 months ago

PAN Tidak Mengajukan Cawapres, Amien Bilang Supaya Ada Kebersamaan dalam Koalisi

3 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In