Monday, April 12, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Dianggap Merendahkan Kehormatan Hakim, KY Mau Laporkan Habib Rizieq

by Gardaindonews
20, March 2021
in Hukum
0 0
Dianggap Merendahkan Kehormatan Hakim, KY Mau Laporkan Habib Rizieq

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata

Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan akan jika eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal ini lantaran Habib Rizieq protes saat persidangan di PN Jakarta Timur. Dengan kejadian ini, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.

“Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi,” kata Mukti, Sabtu 20 Maret 2021.

RelatedPosts

Rizal Djalil Mantan Anggota BPK Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Hadirkan Saksi, Kubu Habib Rizieq Akan Balikkan Keadaan

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Sementara itu, terkait Habib Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.

Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

“Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil,” ujar Mukti.

Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.

Terkait penolakan terdakwa HRS untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.

“Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim,” tegas Mukti.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.

“Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto.

Padahal menurut Indriyanto sikap merugikan Rizieq. “Karena RS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” ujar Indriyanto.

Tags: Habib RizieqKomisi Yudisial
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Rizal Djalil Mantan Anggota BPK Dituntut 6 Tahun Penjara

Rizal Djalil Mantan Anggota BPK Dituntut 6 Tahun Penjara

by Gardaindonews
12, April 2021
0

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan...

Jaksa Hadirkan Saksi, Kubu Habib Rizieq Akan Balikkan Keadaan

Jaksa Hadirkan Saksi, Kubu Habib Rizieq Akan Balikkan Keadaan

by Gardaindonews
12, April 2021
0

Kubu Habib Rizieq Shihab siap menghadapi para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang kembali digelar hari...

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

KPAI Dalami Dugaan Penelantaran Anak oleh Komisaris Independen BUMN

by Gardaindonews
6, April 2021
0

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) masih menelusuri kasus dugaan penelantaran anak oleh guru besar PTN di Bandung sekaligus...

Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Perwira Menganggur

Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

by Gardaindonews
6, April 2021
0

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tiga...

Dari Revolusi Mental Menuju Revolusi Sosial

Syahganda Dituntut Enam Tahun, Raden Nuh: Hukum dan Demokrasi Indonesia Dibajak

by Gardaindonews
4, April 2021
0

Aktivis senior Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian pada sidang hari...

Sopir Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Ditangkap Polisi

Sopir Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Ditangkap Polisi

by Gardaindonews
2, April 2021
0

MFA pria yang pamer senjata api dan mengancam akan menembak warga akhirnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat...

Next Post
Impor Beras, Ganjar Minta Jangan Singgung Perasaan Petani

Impor Beras, Ganjar Minta Jangan Singgung Perasaan Petani

Recommended

Jokowi Orasi Ilmiah di UKI dengan Isu Kompetisi Politik Serta Pembangunan ekonomi

2 years ago
Anies Bawesdan Jelaskan Soal Tugu Peti Mati

Anies Bawesdan Jelaskan Soal Tugu Peti Mati

7 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In