Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020). Ke depan, Siti akan menjadi dosen.
Siti Fadilah menghirup udara bebas setelah menjalani pidana selama empat tahun atas kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin mengatakan, pasca-bebas Siti Fadilah akan istirahat sementara, dan akan kembali beraktivitas usai pandemi Covid-19. “Ibu mau istirahat dulu, nanti setelah itu ibu kembali beraktivitas mengabdikan ilmunya sebagai dosen,” kata Cholidin, Sabtu (31/10/2020).
Selain menjadi dosen, kata Cholidin, wanita yang juga ahli jantung itu juga akan menjadi peneliti di bidang kesehatan. “Dan juga peneliti untuk kemaslahatan umat, terutama di bidang kesehatan,” pungkasnya.