Sunday, February 28, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Bantah UU Cipta Kerja PKWT Seumur Hidup, Istana: Nanti Diatur di PP

by Gardaindonews
5, November 2020
in Nasional
0 0
Bantah UU Cipta Kerja PKWT Seumur Hidup, Istana: Nanti Diatur di PP
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP), Fajar Dwi Wisnuwardhani, mengatakan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang tengah digodok.

RelatedPosts

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” ujar Fajar lewat keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020.

Hal tersebut, kata Fajar, tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam PP.

Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, omnibus law juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung”.

Sebelumnya, beleid mengenai pengaturan PKWT di UU Cipta Kerja ini dipersoalkan para buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, kata Said, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” ujar Iqbal lewat keterangan tertulis pada Selasa, 3 November 2020.

 

Tags: KSPUU Cipta Kerja
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

Ganjar Heran Ada Beda Data Pusat dan Jateng Soal COVID-19 di Solo

by Gardaindonews
27, February 2021
0

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku heran dengan pernyataan Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Sasmito yang mengungkapkan angka kasus...

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

Ma’ruf Amin Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet di Istora Senayan

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan meninjau vaksinasi Covid-19 bagi para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan, Jakarta, Jumat,...

Ma’ruf Amin Ingatkan Integritas ASN Diukur dengan 4 Hal Ini

Ma’ruf Amin Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

by Gardaindonews
26, February 2021
0

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin COVID-19, karena telah melakukan diplomasi dengan beberapa negara dalam menyediakan...

BPPTKG Temukan Keanehan di Gunung Merapi

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 16.52 WIB. Dari pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan...

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

Soksi Bilang Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Aturan turunan UU Cipta Kerja atau Ciptaker, dianggap cukup membantu dalam mensejahterakan pekerja. Seperti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang...

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

Jokowi Tegaskan Tranformasi Digital Kunci Bertahan selama Pandemi

by Gardaindonews
25, February 2021
0

Presiden Joko Widodo menegaskan, transformasi digital adalah kunci bertahan selama masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurutnya, aktivitas di dunia daring...

Next Post
Hari Ini BPS akan Umumkan Kepastian RI Alami Resesi atau Tidak

Hari Ini BPS akan Umumkan Kepastian RI Alami Resesi atau Tidak

Recommended

Kemenhub Perpanjang Peraturan Ganji Genap Hingga 13 Oktober 2018

2 years ago
Persiapan Istana Jelang Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19

Persiapan Istana Jelang Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19

2 months ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In