Wednesday, March 3, 2021
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
www.GardaIndoNews.Com
No Result
View All Result

Anak Pemohon Uji Materi Larangan Ganja untuk Medis Meninggal

by Gardaindonews
28, December 2020
in Nasional
0 0
Anak Pemohon Uji Materi Larangan Ganja untuk Medis Meninggal
Share on FacebookShare on Twitter

Musa Ibnu Hassan Pedersen, anak dari Dwi Pertiwi, meninggal pada Sabtu, 26 Desember 2020 setelah 16 tahun sakit cerebral palsy. Dwi adalah salah pemohon uji materi Undang-undang Narkotika di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pada 19 November 2020. Salah satu pasal yang diuji materi ialah larangan penggunaan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk kepentingan medis.

“Cerita Musa ini menjadi titik awal yang melatarbelakangi pengajuan permohonan uji materiil UU Narkotika yang diinisiasi Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.

RelatedPosts

Jubir Ungkap Peran Ma’ruf Amin Berupaya Agar Aturan Investasi Miras Dicabut

KPAI Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras

170 Penghuni Panti Positif Covid, Tidak Cukup Hanya Dengan Pisah Ruang

Erasmus mengatakan, sakit yang diderita Musa berasal dari penyakit pneumonia yang pernah menyerangnya ketika baru berumur 40 hari. Namun, terdapat kekeliruan dalam pemberian diagnosis dan pengobatan hingga penyakit tersebut berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak.

Pada 26 Desember 2020, kata Erasmus, Musa mengembuskan napas terakhir setelah kondisi fisiknya menurun. Ia berjuang melawan sesak napas akibat produksi phlegm (lendir di dalam paru-paru) yang lebih banyak dari biasanya. Phlegm ini menghambat asupan oksigen ke dalam paru-paru.

Erasmus mengatakan Musa sempat mendapatkan pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia pada 2016. Terapi dengan ganja selama satu bulan penuh itu disebutnya cukup membuahkan hasil signifikan, bahkan Musa tak lagi mengalami kejang.

Di waktu itu, kata Erasmus, Musa juga dapat terlepas dari penggunaan obat-obatan dari dokter yang biasa dikonsumsi. Menurut sang ibu, di kondisi tersebut Musa dapat lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-paru tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi menjelang kematiannya.

Namun, ketika kembali ke Indonesia, Dwi Pertiwi tak bisa melanjutkan pengobatan dengan ganja kepada Musa. Sebab, UU Narkotika melarang penggunaan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk pelayanan kesehatan.

Belum lagi mengingat adanya kasus pemidanaan terhadap penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan, seperti yang terjadi kepada Fidelis. Ia dipidana pada 2017 karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia. Istri Fidelis meninggal sebulan setelah Fidelis ditangkap Badan Narkotika Nasional.

“Risiko ini tidak dapat diambil oleh Bu Dwi sehingga pengobatan dengan ganja terhadap Musa terpaksa harus dihentikan,” kata Erasmus.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan, yang beranggotakan Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), EJA, dan Lingkar Ganja Nasional (LGN) pun menyampaikan duka atas meninggalnya Musa. “Selamat beristirahat dengan tenang. Perjuanganmu tak akan sia-sia.”

Tags: Ganja
Gardaindonews

Gardaindonews

Related Posts

Jubir Ungkap Peran Ma’ruf Amin Berupaya Agar Aturan Investasi Miras Dicabut

Jubir Ungkap Peran Ma’ruf Amin Berupaya Agar Aturan Investasi Miras Dicabut

by Gardaindonews
3, March 2021
0

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengungkap peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam...

KPAI Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras

KPAI Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan investasi untuk produk yang membahayakan lingkungan, salah satunya minuman keras (miras) diapresiasi Komisi...

170 Penghuni Panti Positif Covid, Tidak Cukup Hanya Dengan Pisah Ruang

170 Penghuni Panti Positif Covid, Tidak Cukup Hanya Dengan Pisah Ruang

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Perbandingan antara penghuni panti dan pendamping atau pengasuhnya yang tidak imbang, bagi Jasra sudah menjadi persoalan tersendiri dalam mencegah penularan...

Telkom Jamin Tak Ada Nama Dobel dalam Program Vaksinasi Covid

Telkom Jamin Tak Ada Nama Dobel dalam Program Vaksinasi Covid

by Gardaindonews
2, March 2021
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk selaku penyedia Sistem Infrastruktur Informasi dan Satu Data Covid-19 memastikan tidak ada perbedaan database atau...

Banyak Protes, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

Banyak Protes, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang...

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

Kemendag Bilang Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

by Gardaindonews
2, March 2021
0

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa harga tahu dan tempe saat ini masih stabil. Kondisi harga ini masih bisa terjaga di tengah...

Next Post
KBRI: Polisi Diraja Malaysia Usut Video Parodi Indonesia Raya

KBRI: Polisi Diraja Malaysia Usut Video Parodi Indonesia Raya

Recommended

6 Menteri dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil ke Istana

6 Menteri dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil ke Istana

7 months ago

Hakim Menolak Eksepsi LP3HI , Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

3 years ago

Berita Terpopuler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Indeks Berita
  • Iklan
  • Redaksi

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Laporan Utama
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
  • Nasional
    • Metropolitan
    • Kriminal
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Sosok
  • Ragam
  • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Seni budaya
    • Sport
  • Laporan Khusus

© 2020 Www.GardaIndoNews.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In